ONE Day Action Tahan Pemuda Berprestasi, Polres Blora Di Gugat Praperadilan

LBH Gaspol Law Office Yogyakarta bicara terkait gugatan Praperadilan Polres Blora di Resto Jo Green, Blora (Foto Kohwan/JATENG UPDATES)

JATENG UPDATES, Blora – Dugaan penipuan miliaran rupiah terkait kucuran kredit usaha rakyat yang melibatkan puluhan Petani, Bank BNI dan Perusahaan PT. Agritama Prima Mandiri kantor perwakilan cabang di Kabupaten Blora, Jawa Tengah kian pelik. Pasca Direktur utama yakni Fahmi Adi satrio (23) ditahan, Kini Polres Blora digugat praperadilan oleh kuasa hukum perusahaan. Mereka menuding one day action yang dilakukan Polres Blora melampaui kewenangan.

 

Hal tersebut diutarakan salah satu juru bicara yakni Wiryawan selaku kuasa hukum perusahaan yang berasal dari Gaspool Law Office yang berkantor di Jogjakarta, saat gelar konferensi pers di Resto Jo Green, Blora, Senin (13/11/2023).

One Day Action Polres Blora

Wiryawan menyampaikan bahwa proses keadilan yang dilalui tersangka Fahmi dilakukan secara one day action atau sehari selesai baik penangkapan, penahanan dan penetapan tersangka, dirasakan janggal.

 

“Adanya laporan ke Polres. Kemudian dari informasi yang kami terima, adalah seseorang ditangkap baru diberikan surat penangkapan. Kemudian dikeluarkan surat penahaanan pada hari yang sama. Yang lebih menarik lagi adalah dikeluarkannya surat penetapan sebagai tersangka atas suatu tindak pidana dihari yang sama pula,” jelasnya.

 

Pengacara yang dikenal dengan sebutan Iwan Peci tersebut melanjutkan dan tersirat sarkasme bahwa apa yang Polres Blora lakukan terkait proses keadilan yang dialami Fahmi sungai luar biasa.

 

“One day action Polres Blora layak mendapatkan apresiasi dan penghargaan khusus karena ada penegakan hukum sehebat ini. Disurat yang saya bawa ini tidak tertera waktu atau jam nya.  Saya dan rekan-rekan  di jakarta akan jadikan ini contoh yang luar biasa,” ucapnya.

LBH Gaspol Law Office Yogyakarta bicara terkait gugatan Praperadilan Polres Blora di Resto Jo Green, Blora (Foto Kohwan/JATENG UPDATES)

Dimata Hukum Masyarakat Memiliki Hak Sama

Iwan menganggap penanganan kasus seperti ini sungguh bahaya, dan suatu saat bisa menimpa siapa saja yang kurang beruntung.

BACA JUGA  Gerindra Blora Dukung Gibran Rakabuming Jadi Cawapres Prabowo Subianto

“Ada beberapa asas kepatutan yang melampaui oleh rekan-rekan APH dalam pelaksanaan tugasnya. Salah satu yang dilampaui yakni asas praduga tak bersalah. Masyarakat memiliki kedudukan yang sama dalam hukum yang artinya siapapun berpotensi mendapat perlakukan yg sama,” ungkapnya.

Ia pun memberikan contoh terkait asas bahwa masyarakat memiliki kedudukan yang sama dalam hukum yang artinya siapapun berpotensi mendapat perlakukan yg sama.

“Seandainya konsep sistem kerja one day action ini dibenarkan dan disepakati APH, Kemudian satu hari ada 17 laporan atas semua tindak pelanggaran hukum, Bagaimana kalau ke 17 itu menuntut hak yang sama? apakah bisa?. Kita mengambil manfaat dari rekan-rekan Polres Blora, bagaimana kasus ini menjadi contoh. Jika polres bisa atasi kasus ini dalam satu hari, kenapa laporan kami tidak bisa?,” imbuhnya.

Polres Blora dilaporkan ke Polda Jateng dan digugat Praperadilan

Mempelajari kasus ini, Iwan pun mengaku sempat datang ke Polres Blora, namun tidak mendapat jawaban yang memuaskan. Selanjutnya tim nya pun ambil langkah secara prosedural dan profesional dengan melaporkan ke Polda Jateng.

 

“Sesudah konsolidasi yang diupayakan, Kami gunakan hak profesional dengan lakukan gugatan  pra peradilan ke Pengadilan Negeri Blora. Hari ini jadwal sidang pertama. Kami datang dan namun dari pihak Satreskrim Polres Blora tidak ahdir karena suatu urusaan,” bebernya.

LBH Gaspol Law Office Yogyakarta bicara terkait gugatan Praperadilan Polres Blora di Resto Jo Green, Blora (Foto Kohwan/JATENG UPDATES)

Tersangka Masih Muda Dan Berprestasi dibidang Pertanian

Iwan Peci berharap Majelis Hakim yang menangani perkara ini terketuk hati nuraninya, dikarenakan yang menjadi tersangka masih muda dan memiliki prestasi dibidang pertanian.

 

“Satu-satunya hal yang menggugah kami adalah karena yang saat ini menjadi pesakitan atas tindakan represif hukum oleh APH sesungguhnya anak muda berprestasi dibidang pertanian dan memperjuangkan ketahanan pangan Nasional. Fahmi ini memiliki segudang piagam dari negara dan baru berumur 23 tahun. Ini hal yang sangat memprihatinkan. Jika ada kesalahan apa tidak ada jalan lain  untuk membina generasi kita ini menjadi lebih baik dengan tidak menahannya,” ungkapnya.

BACA JUGA  7 Fakta Sosok Inspiratif Kyai Muharror , Pengasuh Ponpes Khozinatul Ulum Blora

 

Iwan Peci pun menduga jika tidak lepas kemungkinan dari rekan Polres Blora juga mengalami satu kekhilafan, hingga terjadilan gugatan ini.

 

“Kasus ini juga menjadi tugas Polda Jateng untuk menyelidiki. Apakah prosedur sudah berkesesuaian hukum. Dan semoga kedepan tidak ada lagi kriminilasisasi seperti yang terjadi kepada farid,” pungkasnya.

Kasus Dugaan Penipuan Menimpa Petani Blora

Diketahui bahwa kasus dugaan penipuan ini viral dan menjadi buah bibir dimasyarakat Blora. Banyak petani merasa kaget saat namanya tercatut di Bank BNI sebagai nasabah KUR puluhan juta. Mereka protes dan merasa tak pernah mengajukan kredit. Hal itu diketahuinya ketika mereka hendak ajukan kredit bank untuk kepentingan pribadi.

 

Heboh kasus ini berlanjut taktala Kepala Desa Jepangrejo Sugito melaporkan PT APM atas dugaan menggunakan nama-nama petani khusus untuk melakukan pinjaman pada salah satu bank BUMN tanpa ada penjelasan secara gamblang.