Gara-Gara Selingkuh Hingga Nikah Siri, Kades Sendangharjo Blora Di Pecat

Kepala Desa Sendangharjo Kecamatan Blora Kabupaten Blora terpaksa harus berhenti menjabat

JATENG UPDATES, Blora – Wiwik Suhendro selaku Kepala Desa Sendangharjo Kecamatan Blora Kabupaten Blora terpaksa harus berhenti menjabat. Pria yang baru 1,5 tahun menjabat kades tersebut diberhentikan dari jabatannya karena terbukti melakukan tindak asusila, berupa selingkuh dan kawin siri dengan anak buahnya yakni perangkat desa yang menjabat sebagai kepala dusun.

Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Sendangharjo, Yuli Siswo Purnomo mengatakan pemberhentian tersebut berdasarkan keputusan bupati Blora.

“Keputusan dari bupati memberhentikan secara hormat kepala desa Sengdangharjo atas nama pak Wiwik Suhendro per tanggal 19 Juli 2024,” ucapnya, Senin (22/7/2024).

Lebih lanjut, menurut Yuli, adanya pemberhentian tersebut, lantaran Wiwik Suhendro tidak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat. Apalagi kapasitasnya saat itu sebagai seorang Kepala Desa.

Diketahui, selama menjadi Kepala Desa sekira satu setengah tahun ini, Wiwik Suhendro telah berbuat tindak asusila dengan perangkat desanya sendiri.

“Tapi memang sudah tinggal satu rumah sebelum kawin siri, terus baru kawin siri,” terangnya.

Bahkan, saat melakukan nikah siri dengan perangkat desanya sendiri, Wiwik Suhendro dikabarkan tidak izin ke dinas terkait.

Sehingga masyarakat menilai jika Wiwik Suhendro sudah tidak layak menjabat sebagai Kepala Desa.

“Ini memang pure dia itu moralnya sudah itulah di mata masyarakat, BPD memandang masyarakat geram namanya pimpinan sudah punya keluarga, Kadus (Kepala Dusun) juga sudah punya keluarga lha kok menjalin hubungan,” jelasnya.

Pembacaan pemberhentian tersebut dilakukan di Balai Desa Sendangharjo yang dihadiri lebih dari 50 warga masyarakat. Namun, Wiwik Suhendro tidak hadir dalam pembacaan surat keputusan tersebut yang dibacakan oleh BPD.

“Pak kades enggak hadir, karena beliau sudah diberhentikan sejak 19 Juli 2024. Suratnya diberikan langsung ke Kades, BPD hanya mendapatkan tembusan,” paparnya.