Pejabat Desa Dan PNS Nekad Kawin Siri Bisa Disanksi Berat “Diberhentikan”

JATENG UPDATES, Blora – Nikah siri merupakan perkawinan yang bertentangan dengan peraturan perundang- undangan. Demikian halnya apabila pelaku kawin Siri merupakan seorang Pejabat ataupun Abdi negara. Sudah pasti akan memberi contoh yang buruk bagi masyarakat.

Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Blora, Selamet Setiono menjelaskan bahwa Abdi negara dan Pejabat Desa dilarang kawin siri.

“Kawin siri secara regulasi tidak boleh. PP 10 jelas itu (Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas PP Nomor 10 Tahun 1983),” jelasnya usai audiensi DPRD Komisi A bersama tokoh masyarakat Desa Sendangharjo, di Gedung DPRD, Rabu (22/5/2024).

Selamet Setiono Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Blora / Foto Kohwan – Jateng Updates

Setiono menjelaskan bahwa Abdi negara dan Pejabat Desa bisa mendapat sanksi berat.

“Sanksinya diberhentikan,” tegasnya.

Terkait hebohnya dugaan kawin siri antara Kades dan Perangkat Desa Sendangharjo yang tengah menjadi sorotan, ia pun memberikan penjelasan tambahan.

“Tapi sekali lagi keputusan belum kita finalkan. Nanti tetap kita plenokan ditim untuk mendapatkan rekomendasi bijaksana dan adil, lalu direkomendasikan ke Bupati,” ungkapnya.

Supardi Ketua Komisi A dan Santoso Budi Susetyo Anggota Komisi A DPRD Blora / Foto Kohwan – Jateng Updates

Sementara itu, Supardi Ketua Komisi A DPRD Blora menjelaskan bahwa dalam audiensi tadi, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) beserta tokoh masyarakat Sendangharjo mengeluhkan banyak hal terkait kinerja Kades.

“Yang dikeluhkan macam-macam. Ada pelanggaran berat Kades, Pengelolaan aset desa dan tata kelola pemerintahan yang tidak benar,” jelasnya.

Politisi Golkar tersebut juga menjelaskan bahwa tadi warga Desa memberikan rekomendasi hasil musdes luar biasa tuk memberhentikan Kades.

“Terkait kasus pernikahan siri yang menilai bagian hukum Pemkab. Untuk pelanggaran beratnya ya tadi terkait PP Nool 10,” imbuhnya.

Diketahui bahwa seminggu lalu, puluhan warga geram dengan perilaku Kades Wiwik Suhendro. Mereka rame-rame datang ke balai Desa gelar musyawarah Desa luar biasa (Musdeslub) menuntut kades diberhentikan dari jabatan.

BACA JUGA  Enuh Nugraha Alumni ITB Jadi ODGJ Dan Hidup Menggelandang Karena Ditinggal Pacar

Kades yang baru dilantik 15 bulan lalu tersebut diduga telah melakukan pernikahan siri pada sekitar Februari silam dengan bawahannya, yakni perangkat desa yang menjabat kepala Dusun atau kamituwo.