Tinggal 2 Minggu Lagi, Bawaslu Blora Dorong KPU Segera Tetapkan Lokasi Kampanye

Ketua Bawaslu Blora Andyka Fuad Ibrahim (Foto Kohwan/JATENG UPDATES)

JATENG UPDATES, Blora – Pasca penetapan daftar caleg tetap serta pasangan capres, kini tahapan pemilu terus berjalan dan akan memasuki tahapan kampanye. Namun sayangnya, hingga hari ini ternyata KPU Kabupaten Blora, Jawa Tengah, belum menetapkan lokasi kampanye yang dianjurkan.

Ditemui JATENG UPDATES di kantornya, Ketua Bawaslu Blora Andyka Fuad Ibrahim mengatakan bahwa pihaknya terus mendorong KPU Blora untuk segera menetapkan lokasi kampanye, sebagaimana yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye pemilihan umum, mengingat tahapan kampanye akan dimulai 2 pekan lagi, tepatnya tanggal 28 November 2023.

 

“Hingga saat ini KPU Blora secara resmi belum menetapkan zona tempat pemasangan alat peraga kampanye. Harapan kami KPU Blora untuk segera menindak lanjuti peraturan tersebut.” jelasnya, Selasa (14/11/2023).

 

Andyka sapaan akrabnya mengaku telah melayangkan surat ke KPU Blora agar segera dilakukan pembahasan aturan terkait lokasi kampanye, karena banyak pihak yang sudah menantikannya.

“Penetapan zona pemasangan alat peraga dan tempat kampanye itu penting,” ungkapnya.

 

Komisioner Bawaslu 2 periode tersebut menambahkan bahwa penetapan zona kampanye ini agar setiap peserta pemilu dan caleg dari daerah pemilihan masing-masing mengetahui lokasi-lokasi yang bisa digunakan untuk memasang alat peraga kampanye.

 

“Kami berharap segera ditentukan, karena dua minggu lagi sudah masuk kampanye. Mengingat butuh waktu juga untuk sosialisasi ke peserta pemilu. Jangan sampai ada pihak yang dirugikan.” Pungkasnya