May 20, 2024

Polres Tegal Amankan Ribuan Liter miras, Tersangka Premanisme dan perzinahan dalam Operasi Pekat Candi 2024

By Dicky Mahendra Mar28,2024

Jateng Updates, Tegal – Dalam rangka mewujudkan ketertiban masyarakat yang aman dan kondusif saat dan pasca hari raya Idul Fitri 2024. Polres Tegal laksanaan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Candi 2024

Operasi ini telah dilaksanakan oleh Polres Tegal selama 20 hari sejak tanggal 6-25 Maret 2024 dengan mengerahkan sebanyak 41 personil.

Saat konferensi pers di Aula SSB Mapolres Tegal, Rabu 27 Maret 2024.Kapolres Tegal AKBP Mochamad Sajarod Zakun mengatakan target atau sasaran pada operasi ini adalah minuman keras (miras), premanisme, perjudian, petasan, perzinahan dan narkoba.

Dalam operasi pekat tersebut, didapati ada 32 kasus perkara tindak pidana miras. dari 32 kasus perkara tindak pidana miras tersebut, Polres Tegal berhasil mengamankan 31 orang yang mana 22 orang sudah dilakukan penyidikan dan sidang tindak pidana ringan dan 9 orang dilakukan pembinaan.

“Untuk kasus premanisme, terjadi 2 kejadian premanisme, dengan tempat kejadian perkara (TKP) berada di wilayah Polsek Tarub dan Polsek Margasari. 2 orang tersangka tersebut sudah menjalani proses penyidikan,” kata Kapolres Tegal.

Sementara itu, dari 2 tersangka ini diamankan barang bukti miras sebanyak 204 botol pabrikan, 268,5 liter miras oplosan dan 98 botol miras oplosan.

Polres Tegal juga berhasil mengungkap 2 kejadian premanisme di dua TKP yang berbeda, yakni di Tarub pada 6 Maret 2024 dan Margasari pada 11 Maret 2024.

“Dari 2 kejadian premanisme tersebut, kami mengamankan 2 orang yang saat ini masih dalam proses penyidikan. Kasus pertama TKP di Tarub, kami mengamankan tersangka berinisial MB (45), dimana tersangka melakukan pemerasan meminta uang dengan menodongkan senjata tajam (sajam) kepada korban,” terangnya.

“TKP kedua yakni di Margasari, kami juga berhasil mengamankan 1 orang tersangka berisial MTF (29), dimana pelaku tidak terima saat ditagih hutang oleh Bank lalu mengancam ‘Kamu akan saya Golok’ kepada penagih dari pihak bank,” imbuhnya.

BACA JUGA  Tarif Rp. 700 Ribu, Lima Anak Dibawah Umur Jadi Korban Perdagangan Melalui Michat

Kapolres Tegal menjelaskan, jajaran Polres Tegal juga berhasil mengungkap 2 kasus perjudian dalam Operasi Pekat Candi 2024. Dua Orang pelaku judi masih dalam pengembangan penyelidikan. Keduanya merupakan kasus judi togel.

Kasus judi pertama yakni TKP di Kecamatan Tarub pada tanggal 8 Maret 2024 dan kasus kedua yakni TKP di Kecamatan Dukuhturi pada tanggal 13 Maret 2024.

“Barang bukti yang berhasil kami amankan di TKP Kecamatan Tarub, yakni uang tunai senilai Rp 844.500, 5 lembar kertas rekapan dan 1 unit ponsel. Sementara di TKP kedua yakni di Kecamatan Dukuhturi, kami berhasil mengamankan barang bukti uang tunai senilai Rp 110.000, 1 lembar kupon, 1 unit ponsel,” ungkapnya.

Kemudian pada kasus petasan, Polres Tegal berhasil mengungkap sebanyak 3 kasus dengan mengamankan pelaku sebanyak 3 orang.

“Dari 3 kasus tersebut, kami berhasil mengamankan 7.300 petasan siap edar, 86 buah petasan long kosong (belum terisi bubuk petasan), 147 buah obat sumbu petasan, 1,216 Kg bahan peledak petasan mesiu, 350 gram bahan peledak petasan belerang,” jelasnya.

Saat pelaksanaan Operasi Pekat Candi 2024, Polres Tegal juga menggelar razia ke 30 lokasi, yakni 12 hotel/penginapan dan 8 kost yang meresahkan masyarakat.

Dari 30 lokasi yang menjadi sasaran razia tersebut, Polres Tegal mendapati 37 pasangan perzinaan atau 74 orang yang langsung diberikan pembinaan oleh Satgas Preemtif.

Jajaran Satresnarkoba Polres Tegal berhasil mengungkap 3 kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba. Dari ketiga kasus tersebut, 4 orang berhasil diamankan.

Kasus pertama yakni berdasarkan laporan LP / A / 09 / III / 2024 / SPKT.Satresnarkoba / Polres Tegal / Polda Jawa Tengah, tanggal 06 Maret 2024. Tersangka berinisial RAF (25), warga Desa Tateli Weru, Kecamatan Mandolang, Kabupaten Minahasa, Provinsi Sulawesi Utara.

BACA JUGA  Polres Brebes Ciduk 8 Pengedar Narkoba Beserta Pohon Ganja

Barang bukti yang berhasil diamankan, 1 (satu) paket Tembakau Gorilla dengan berat kotor / bruto 4,98 (empat koma sembilan puluh delapan) gram yang dibungkus dengan plastik klip putih bening kemudian disimpan didalam bekas bungkus rokok ARES dan 1 unit ponsel.

Lalu, kasus kedua yakni berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / A / 10 / III / 2024 / SPKT.Satresnarkoba / Polres Tegal / Polda Jawa Tengah, tanggal 11 Maret 2024. Sebanyak 2 tersangka diamankan dalam kasus ini, diantaranya AF (34) warga Dukuh Gardu, Desa Kutamendala, RT 005 / 002, Kecamatan Tonjong, Kabupaten Brebes dan JAS (23) warga Dukuh Gardu, Desa Kutamendala, RT 005 / 002, Kecamatan Tonjong, Kabupaten Brebes.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, 1 (satu) paket Ganja Kering yang dibungkus dengan 2 (dua) buah plastik putih bening kemudian di-isolatip warna coklat dengan berat kotor / bruto 6,18 (enam koma delapan belas) gram dan 1 (satu) paket Tembakau Gorilladengan berat kotor / bruto 3,51 (tiga koma lima puluh satu) gram yang dibungkus dengan plastik putih bening, 2 unit ponsel dan kendaraan jenis sepeda motor.

Kemudian, kasus ketiga yakni berdasarkan LP / A / 11 / III / 2024 / SPKT.Satresnarkoba / Polres Tegal / Polda Jawa Tengah, tanggal 24 Maret 2024. Satu tersangka berhasil diamankan yakni MRA (25) warga Desa Pegirikan, RT 021 / 005, Kecamatan Talang, Kabupaten Tegal.

Ada sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan, di antaranya sebuah kardus paket TIKI yang berisi 200 (dua ratus) butir obat keras jenis Tramadol, 1.058 (Seribu lima puluh delapan) butir obat keras jenis Double Y dan 140 (Seratus empat puluh) butir obat keras jenis Hexymer.

Kapolres Tegal mengatakan, upaya-upaya yang telah dilakukan Polres Tegal dalam Operasi Pekat Candi 2024 yakni Preemtif, Preventif dan Represif.

BACA JUGA  ONE Day Action Tahan Pemuda Berprestasi, Polres Blora Di Gugat Praperadilan

“Polres Tegal telah melakukan berbagai upaya dalam pelaksanaan Operasi Pekat Candi 2024, di antaranya upaya Preemtif yakni deteksi dini, sambang, pembinaan dan penyuluhan (binluh). Kemudian upaya Preventif, dengan melakukan patroli dan penjagaan pada lokasi serta jam rawan,” Pungkasnya.