JATENG UPDATES, BLORA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora memanggil enam saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi anggaran Kunjungan Kerja (Kunker) fiktif di Sekretariat DPRD Kabupaten Blora, tahun anggaran 2014-2019. Hal ini merupakan perkembangan terbaru pasca Bambang Susilo, yang kala itu menjabat menjadi ketua DPRD Blora ditetapkan menjadi tersangka.
“Hari ini Kejari memanggil enam saksi, dugaan korupsi pelaksanaan anggaran kunker fiktif,” terang Kasi Intel Kejaksaan Negeri Blora, Jatmiko kepada JATENG Updates, Rabu (25/10/2023). Ia mengatakan bahwa enam orang yang dipanggil adalah PNS yang bekerja di Sekretariat Dewan kala itu. “Pertama adalah inisial SG sebagai Sekretaris Dewan DPRD Blora dan juga sebagai Kabag Persidangan Sekwan periode 2018-2019. Kedua yakni PS yang merupakan Sekwan DPRD Blora tahun 2017-2019. Ketiga, SD sebagai Kabag persidangan Sekretariat DPRD Kabupaten Blora 2018-2019. Keempat, IS yang juga merupakan Sekwan DPRD Kabupaten Blora periode 2014-2018. Kelima, CH yang juga bertugas pada Sekretariat Dewan DPRD Kabupaten Blora pada 2018-2019. Keenam ada N yang bertugas di Sekwan DPRD Kabupaten Blora tahun 2013-2018,” ungkapnya.
Homepage
/
Hukum & Kriminal
Enam Saksi Diperiksa, Pasca Mantan Ketua DPRD Blora Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Korupsi