Modal Korek Api, Komplotan Curanmor Gasak 6 Motor Di Pekalongan

Komplotan Pencuri Sepeda Motor Di Bekuk Jajaran Satreskrim Polres Pekalongan (Foto Muhammad Hamzah / Jateng Updates)
Komplotan Pencuri Sepeda Motor dibekuk jajaran Satreskrim Polres Pekalongan (Foto Muhammad Hamzah / Jateng Updates)

JATENG UPDATES, Pekalongan – Komplotan pelaku pencurian Sepeda Motor berhasil di bekuk jajaran Satreskrim Polres Pekalongan, Jawa Tengah. Modus Pelaku hanya bermodalkan korek api untuk menggasak motor para korbannya.

Dari modus tersebut, enam orang diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Pekalongan dalam waktu sepekan ini. Mereka yang diamankan, kini telah ditetapkan menjadi tersangka.

Tersangka utama ada dua yakni Slamet warga Paninggaran, Kabupaten Pekalongan. Dan Daryono Alias Bro Warga Kandangserang Kabupaten Pekalongan. Empat tersangka lain bertugas sebagai penadah dan membantu tersangka dalam melakukan aksinya, yakni Sukadi, Harto, Her, dan Anto.

Komplotan Pencuri Sepeda Motor Di Bekuk Jajaran Satreskrim Polres Pekalongan (Foto Muhammad Hamzah / Jateng Updates)
Komplotan Pencuri Sepeda Motor dibekuk jajaran Satreskrim Polres Pekalongan (Foto Muhammad Hamzah / Jateng Updates)

Dalam konferensi pers di Mapolres Pekalongan, Kapolres Pekalongan AKBP Wahyu Rohadi mengatakan para pelaku hanya bermodalkan korek api, untuk bisa membawa kabur unit sepeda motor. Caranya, pelaku cukup mengelupas kabel mesin stater di bakar dengan korek api, kemudian di sambung dan motor langsung bisa dinyalakan dan dibawa kabur. Walaupun kendaraan korban sudah di kunci stang, para pelaku ternyata masih dengan mudah membobolnya dengan cara paksa.

“Yang bersangkutan mencuri kendaraan revo di Kandangserang. Setelah dilakukan pengembangan, para pelaku melakukan pencurian 6 unit sepeda motor, dimana 3 unit dilakukan di Kabupaten Pekalongan dan 3 unit lainnya dilakukan di Kabupaten Pemalang”, bebernya, Selasa (24/10/2023).

“Para pelaku menggunakan modus posisi stang di tekan menggunakan kaki, kemudian kabel stater di bakar dengan korek api kemudian di sambung motor bisa dinyalakan dan di bawa kabur”, Imbuh Wahyu.

Salah satu tersangka, Daryono alias Bro diketahui merupakan residivis dengan kasus yang sama. Dirinya memilih melancarkan aksinya di kawasan pegunungan dengan alasan daerah sepi. Dia mengakui modus mencuri menggunakan korek api di pelajari saat dulu bekerja di bengkel.

BACA JUGA  Dapat Bisikan Ghaib, Pemuda ODGJ di Blora Gorok Adik Kandung Hingga Tewas

“Saya residivis dengan kasus yang sama. Alasannya memilih daerah pegunungan karena sepi. Ilmunya dulu saya dapat dari bengkel”, Ungkap Daryono.

Guna mempertanggung-jawabkan perbuatannya, para pelaku ini di jerat pasal 363 KUHP, Dengan ancaman hukuman 7 Tahun Penjara.

Kapolres meminta warga untuk tetap waspada dan hati-hati dalam menjaga harta bendanya, terutama sepeda motor. Jika di perlukan diberikan kunci atau pengaman tambahan untuk meningkatkan keamanan.