Tarif Rp. 700 Ribu, Lima Anak Dibawah Umur Jadi Korban Perdagangan Melalui Michat

GROBOGAN, JATENG UPDATES – Polres Grobogan berhasil membongkar praktek prostitusi online yang melibatkan lima orang perempuan dibawah umur, asal Jawa Barat.

Polres Grobogan berhasil membongkar praktek prostitusi online

“Peristiwa tersebut, terjadi di kamar sebuah hotel di wilayah Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Grobogan,” kata Kasat Reskrim Polres Grobogan AKP Agung Joko Haryanto, Kamis (22/2/2024) saat konferensi pers di Grobogan.

Dua orang pelaku, lanjut AKP Agung, adalah Hr (28) seorang laki-laki warga Cianjur dan AV (18) seorang laki-laki warga Kabupaten Bandung, berhasil diamankan petugas Satreskrim Polres Grobogan.

Ia mengatakan bahwa peristiwa tersebut berawal saat petugas kepolisian Satlantas Polres Grobogan mendapatkan informasi adanya dugaan eksploitasi anak dibawah umur.

Mendapatkan informasi tersebut, petugas melakukan pengecekan untuk memastikan kebenarannya.

“Saat dilakukan pengecekan, kedua pelaku sedang mengajak para korban ke salah satu toko kosmetik yang ada di Purwodadi,” ungkapnya.

Petugas mendatangi toko tersebut dan mengamankan para pelaku beserta korban di pos lalu lintas Putat, Purwodadi.

“Para korban mengaku telah dieksploitasi para pelaku di hotel tersebut dengan menggunakan aplikasi michat,” imbuhnya.

Selain di Purwodadi, Grobogan, para pelaku juga mengajak korban untuk berpindah-pindah tempat mulai dari Kudus hingga Blora.

“Para korban ditawarkan dengan tarif Rp 700 ribu, setiap transaksi pelaku mendapatkan komisi Rp 150 ribu,” katanya.

AKP Agung juga menjelaskan, para pelaku dijerat dengan Pasal 88 Undang-Undang RI no. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpuu RI No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI no. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang dan/atau Pasal 12 Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

“Ancaman hukuman penjara 10 tahun dan atau denda Rp. 200 juta,’’ terangnya.