PT. Agritama Prima Mandiri Sebut Proses Kemitraan Dengan Petani Blora Sesuai SOP, Ada Oknum?

Sosialisasi program kemitraan petani dengan PT Agritama Putra Mandiri bersama BNI (Foto Bambang /JATENG Updates)

JATENG UPDATES, Blora – Kasus dugaan penipuan yang menimpa ratusan petani di Kabupaten Blora menyeruak. Yakni para Petani yang diajak Program Kemitraan KUR BNI Blora dengan PT. Agritama Prima mandiri (APM), dikabarkan namanya tercatat menjadi nasabah kredit hingga puluhan juta rupiah. Menyikapi simpang siur kabar yang mengejutkan masyarakat luas tersebut, Pujiyanto selaku Manajer buka suara.

“PT. APM merupakan perusahaan yang menyelenggarakan program kemitraan budidaya tanaman jagung, untuk menyelenggarakan program tersebut di wilayah Kabupaten Blora disertai dengan sejumlah prosedur,’’ ujar Pujiyanto kepada JATENG Updates di Café Cara Blora, Selasa (10/10/2023).

Terkait adanya kabar pencatutan dan pemalsuan tanda tangan di Program Kemitraan KUR BNI dengan PT APM, menurutnya sama sekali tidak benar.

“Karena untuk bisa mengikuti program kredit ini, telah melalui proses yang panjang dan seleksi ketat,” bebernya.   Pujiyanto menambahkan, dalam menjalankan Program Kemitraan dengan petani, PT. APM sendiri menggunakan SOP yang jelas dan transparan.   “Sedang tahapan-pembentukan Kelompok Kemitraan dimulai dari menyampaikan informasi dan komunikasi soal kemitraan tersebut petani dan kelompok petani. Lalu proses sosialisasi tentang kerjasama budidaya jagung. Kemudian, bila terjadi kesepakatan, calon kelompok kemitraan mengumpulkan data CPCL (Calon Petani Calon Lahan) yang dilampiri copi KTP dan KK, serta pengajuan RDKK terkait bibit, pestisida dan pupuk) yang dikumpulkan ke Calon Ketua Kelompok,” jelasnya
Selanjutnya, untuk pengajuan pembiayan Kredit Usaha Tani, akan dilakukan secara berkelompok ke perbankan. Proses seleksi CPCL, dimana dari nama-nama petani yang lolos untuk mendapat pembiayaan atas kesepakatan kerjasama kemitraan tersebut ditawarkan untuk menjadi Kelompok Petani Khusus.
“Yang mengajukan pembiyaan dalam program kemitraan itu adalah kelompok. Apa bila petani yang lolos seleksi tersebut setuju, langkah selanjutnya dilakukan pemberkasan, dengan mengumpulkan, Surat Keterangan Usaha Tani dari Kepala Desa. Surat Keterangan anggota kelompok tani setempat. Surat Keterangan lahan garapan di LMDH/ KTH. Surat perjanjian kerjasama dan kelengkapan administrasi lainnya,” terangnya.
Pujiyanto menambahkan, apa bila kelengkapan persyaratan terpenuhi, maka akan dilakukan proses akad kredit yang nominal pembiayaannya didasarkan istimasi biaya budidaya.   “Jadi disini tidak ada pengajuan peminjaman yang mencantumkan jumlah uang, namun yang dicantumkan pembiayaan budidaya sesuai kebutuhan luasan lahan yang diajukan oleh kelompok tani,” ungkapnya.   Sementara penyaluran pembiayaan dari pihak perbankan melalui PT APM selaku offtacker diwujudkan dalam bentuk Saprotan (sarana produksi pertanian) berupa bibit, pestisida dan pupuk non subsidi.
BACA JUGA  Dukung Caleg Via Status WhatsApp, Perangkat Desa Sekaligus PPS Di Blora Kena Sanksi

Sakip, Petani Desa Kutukan Kec Randublatung saat menandatangani program kemitraan dengan PT. Agritama Putra Mandiri (Foto Bambang/JATENG Updates)

“Dengan pola kerjasama kemitraan ini, Petani tidak secara langsung mengajukan pinjaman kepada pihak perbankan tapi kepada PT APM. Jadi secara teknis pihak perbankan tidak bersinggungan langsung dengan petani. Program Kemitraan Petani tersebut telah diatur dengan PKS atau Perjanjian Kerja Sama,” tandasnya.

TERINDIKASI ADA ULAH OKNUM

Mengklarifikasi adanya isu keresahan di kalangan Petani terkait program kemitraan, Pujianto tidak menampik bila hal itu diduga tindakan oknum eks karyawan PT APM yang tidak bisa di pertanggung jawabkan. Dikatakan Puji dimana oknum tersebut telah menyebarkan isu dan telah membuat pengaduan ke APH dengan fakta dan data yang tidak benar.

“Pada Hal Oknum tersebut, pada pertengahan bulan September 2023 telah diberhentikan statusnya sebagai karyawan PT APM, karena terindikasi telah melakukan pelanggaran pidana, Oleh perusahaan juga telah dilaporkan ke APH di Blora ”, pungkas Manajer PT. Agritama Prima mandiri.