Dukung Caleg Via Status WhatsApp, Perangkat Desa Sekaligus PPS Di Blora Kena Sanksi

Ilustrasi

JATENG UPDATES, Blora – Perilaku tidak netral dilakukan oleh oknum perangkat desa sekaligus panitia pemungutan suara atau PPS Desa Balong, Kecamatan Kunduran, Kabupaten Blora, Jawa Tengah bernama Teguh Mukidin. Akibat ulahnya ini, yang bersangkutan mendapatkan sanksi kode etik penyelengara pemilu.

 

Setelah mendapat rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten setempat, atasan yang bersangkutan yakni KPU Blora melayangkan surat peringatan tertulis bagi PPS tersebut pada 4 Desember 2023. Ketua KPUK Blora, Widi Nurintan Ary Kurnianto akui kesalahan dari jajarannya itu.

 

“Status WhatsApp tersebut bermula pada pertengahan November lalu. Tak lama, kemudian dihapus. Namun, karena terlanjur beredar atau viral sehingga jadi perbincangan,” jelasnya.

 

Widi menjelaskan jika dari hasil penyelidikan, pihaknya mendapat rekomendasi dari Bawaslu Blora untuk menindaklanjuti dan berujung pemberian sanksi.

 

‘’Pak Teguh Mukidin selaku terlapor sudah kami beri sanksi berupa surat peringatan tertulis kesatu kemarin,’’ bebernya.

 

Menurutnya, pelaku tak sadar akan perbuatannya itu. Sebab dari keterangannya, caleg yang ia unggah di status WA tersebut merupakan sahabatnya semasa sekolah.

 

‘’Jadi dia itu spontan. Nah nggak lama dihapus. Karena dia jadi Ketua PPS Balong sekaligus Carik di Desanya, jadi tidak pantas. Ini melanggar kode etik penyelenggara pemilu dan sebagai perangkat desa,’’ ungkapnya.

Ketua Bawaslu Kabupaten Blora, Andyka Fuad Ibrahim (Foto Kohwan/JATENG UPDATES)

Sementara itu Ketua Bawaslu Kabupaten Blora, Andyka Fuad Ibrahim mengatakan bahwa hasil kajian ditemukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu dan pelanggaran hukum lainnya netralitas perangkat desa.

 

Pelanggaran kode etik ini, termaktub pada peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, sementara netralitas dalam pasal 51 huruf (b) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

BACA JUGA  Sukun U17 League: Rekap Pekan Ke 3 Banyak Tim Sapu Bersih Kemenangan Tunjukan Kualitas Pemain Lokal

 

‘’Fakta hukumnya sudah jelas dan terbukti benar. Bahwa yang bersangkutan melakukan hal itu. Apalagi, dia juga seorang Sekdes yang harus menjaga netralitas. Bukti tangkapan layar atau screenshot juga ada,’’ ucapnya, Rabu (6/12/2023).

 

Andyka juga mengatakan, jika pihaknya telah memanggil yang bersangkutan dan juga Kades setempat untuk dimintai klarifikasi.

 

‘’Sudah dipanggil dan mengakui kesalahannya. Sebelumnya juga sudah pernah diperingatkan PPK dan Kades,’’ pungkasnya.