Bawaslu Sosialisasi Netralitas Jelang Pilkada Ke Kades, Begini Isinya.

JATENGUPDATES, KUDUS – Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Kudus tahun 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kudus menggelar sosialisasi kepada kepala desa (Kades) untuk menjaga netralitas mereka.

Hal ini diungkapkan dalam kegiatan sosialisasi pengawasan pemilihan secara tatap muka ‘Netralitas kepala desa dalam Pemilihan Serentak tahun 2024 di Kabupaten Kudus’ yang digelar di Hotel Kenari Kudus pada Kamis (20/6/2024).

PJ Bupati Kudus Hasan Chabibie mengatakan bahwa Kades adalah teladan untuk masyarakatnya, apabila Kades nya baik, maka masyarakat juga ikut baik, terutama dalam fokus pilkada mendatang.

“Dalam konteks Pilkada pada 27 November nanti, saya betul-betul berharap pada kepala desa bisa menjadi teladan yang baik buat masyarakat yang ada di desanya masing-masing untuk kemudian menciptakan pemilu yang sejuk kondisinya,” ujar Hasan Chabibie.

PJ Bupati Kudus mengaku sudah mendapat arahan dan sudah berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negri (Kemendagri) terkait jalannya Pilkada serentak 2024 nanti.

“Tugas kami tentu saja berkoordinasi ke pusat dan kita juga sudah dapatkan larangan dari Mendagri untuk memastikan jalannya Pilkada nanti berjalan dengan baik, untuk koordinasi dengan KPU, Bawaslu, TNI-Polri dan semua stakeholder termasuk dengan teman-teman untuk menjaga stabilitas,” katanya.

Pihaknya berpesan kepada seluruh calon yang maju agar dapat membawa Kudus lebih baik lagi. Sebab, Kota Kretek sendiri memiliki potensi yang luar biasa untuk dapat diolah agar memajukan Kabupaten Kudus.

“Siapapun yang maju, calonnya itu semoga betul-betul mampu membawa Kudus itu lebih baik karena potensi Kudus itu luar biasa, baik dari pendidikan, ekonomi, pesantren, industri dan kebudayaan itu luar biasa,” tandasnya.

“Jadi saya berharap siapapun yang jadi, nanti betul-betul mampu membawa Kudus itu lebih baik lagi. Saya kira masyarakat sudah cukup cerdas kok urusan begini-begini pasti faham,” lanjut PJ Bupati Kudus.

BACA JUGA  Heboh ! Warga Kudus Temukan Bayi Baru Lahir Tanpa Busana Di Bawah Pohon Bambu

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kudus, Moh Wahibul Minan menyebut bahwa salah satu tugas Bawaslu ialah melakukan pencegahan, penindakan dan penyelesaian sengketa.

“Sesuai dalam aturan yang tertera, yang pertama kita harus lakukan pencegahan dengan sosialisasi. Ini sudah diatur di dalam UUD Desa dan UUD Pemilu bahwa Kades harus netral dalam pelaksanaan pilkada tahun 2024,” jelasnya.

Minan juga menjelaskan terkait siapa saja yang ditekankan untuk tetap netral tanpa membela salah satu pasangan calon yakni tertera dalam pasal 71 UUD 10 tahun 2012.

“Semua terangkum dalam 1 pasal yakni pemerintah daerah, ASN, TNI-polri hingga Kades dilarang membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon, artinya disana sudah ada larangannya.

Ketua Bawaslu Kudus menegaskan apabila terdapat Kades maupun pegawai pemerintahan yang terbukti melakukan hal yang tidak netral, maka dapat diancam dengan hukuman pidana.

“Di pasal 188, kalau memang kades terbukti tidak netral itu ada ancaman pidananya minimal 1 bulan dan maksimal 6 bulan,” tandasnya.