Prank Polisi Ngaku Motor Dirampok Padahal Digadai, Warga Cepu Jadi Tersangka

Konfrensi Pers Kapolres Blora di Polsek Jiken terkait pelaporan palsu (Foto Kohwan/JATENG UPDATES)

JATENG UPDATES, Blora – Prank Polisi dengan membuat laporan palsu terkait pencurian motor dengan kekerasan (curas) yang dilakukan sekelompok orang, seorang pria berinisial A asal kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, Jawa Tengah kini dijadikan tersangka.

Semula A melaporkan ke Polsek Jiken jika dirinya telah menjadi korban tindak pidana curas pada hari sabtu (2/12) di jalan Raya Blora Cepu KM 21 sekitar hutan Cabak kecamatan Jiken.

 

“Adanya pelaporan dari warga sekitar pukul 18.30 WIB, terkait adanya perampasan motor dengan menggunakan senjata tajam (2/12). Menurut Pelapor pelaku curas menggunakan senjata tajam oleh 4 orang, ” kata Kapolres Blora AKBP Agus Puryadi dalam konferensi pers di Mapolsek Jiken, Rabu, (13/12/2023).

 

Selanjutnya, laporan curas tersebut di lakukan oleh A bersama keluarganya. Kemudian ditindaklanjuti Polsek Jiken dibantu Satreskrim Polres Blora mengadakan penyelidikan.

 

“Hasil penyelidikan sangat mencengangkan. Ketika penyidik menanyakan kepada salah satu saksi, ternyata saksi tersebut mengatakan bahwa kejadian itu sebenarnya tidak ada. Dan hari ini, kasus ini bisa terungkap dengan nyata bahwa kendaraan dan surat surat kendaraan masih ada. Motor kita sita dari seorang penggadai yang ada di Blora. Sepeda motor tersebut telah digadaikan sebesar lima juta rupiah, ” jelasnya.

Menurut Kapolres, motif pelaku melakukan prank ini karena takut jika ketahuan keluarga, bahwa motornya telah digadaikan untuk membayar hutang.

 

“Motif pelaku karena ketakutan, jika motor yang sudah digadaikan ini ketahuan oleh orangtuanya. Akhirnya pelaku pura pura melapor kepada Polsek bahwa dirinya telah menjadi korban curas dan motornya dirampas,“ ungkapnya.

 

Kapolres melanjutkan, bahwasanya A sudah beberapa kali menggadaikan barang barang milik orang tua dan arah dari uang hasil penggadaian tersebut ke arah perjudian.

BACA JUGA  Polwan di Blora Korban KDRT Oknum TNI AL, Usai Lapor POMAL Kini Gandeng Komnas Perempuan

 

“Kita kenakan pasal 220 KUHP yaitu memberikan keterangan palsu. Petugas juga mengamankan barang bukti berupa Sepeda Motor Honda Vario dan STNK,” pungkasnya.