May 20, 2024

Jaringan Judi Bola Dengan 43 Ribu Anggota Dan Omset 481 Miliar, Polri : Dikendalikan Dari Filipina

By Kohwan Dec13,2023

JATENG UPDATES, Jakarta – Perjudian banyak dilakukan banyak masyarakat Indonesia, ada yang konvensional dalam wujud taruhan maupun secara online. Jika secara konvensional hal tersebut masih tampak oleh mata, namun jika perjudian dilakukan secara online, hal ini sudah tentu akan mengalami kesulitan untuk diawasi oleh masyarakat. Tak heran jika perjudian tersebut membuat resah banyak kalangan karena dampak negatif yang ditimbulkan.

Menurut PPATK atau data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, antara periode 2017-2022 ada sekitar 157 juta transaksi judi online  di Indonesia dengan nilai total perputaran uang mencapai Rp190 triliun. PPATK memperoleh data tersebut berdasarkan penelusuran dan analisis terhadap 887 pihak yang termasuk dalam jaringan bandar judi online.

 

Demikian halnya keberadaan judi bola, yang menjadi salah satu penyumpang angka bisnis gelap dan ilegal di Indonesia. Menyikapi hal tersebut, Penyidik Satgas Anti Mafia Bola melakukan penangkapan terhadap empat tersangka penyedia situs judi bola bernama SB*TOP melalui situs www*b*lehpl*y*com dan www*sep*kt*p*com. Keempat tersangka yang ditangkap adalah S, DR, L, dan TRR.

 

Orang nomor satu di Kepolisian, yakni Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menegaskan, jika situs judi bola ini diikuti oleh 43.000 akun.

“Server Judi Bola diduga berasal dari Filipina dan diikuti 43 ribu member. Membernyapun tersebar di berbagai negara dan Indonesia,” ungkapnya di Rupatama Mabes Polri, Rabu (13/12/2023).

 

Menurut Jendral Sigit, Satgas Anti Mafia Bola telah bekerja sama dengan PPATK atau Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan  untuk menelusuri aliran uang dari hasil judi online tersebut. Sebab, hasil judi tersebut diduga terdapat pembiayaan ke salah satu klub.

 

Ditambahkan Irjen. Pol. Asep Edi Suheri, Kasatgas Anti Mafia Bola mengatakan jika modus yang digunakan para tersangka dengan menyematkan rekening bank Indonesia dan payment gateway untuk menerima uang hasil judi bola. Para pemain akan diminta menaruh deposit dan menjadi anggota atau member untuk bisa mengikuti permainan judi online itu.

BACA JUGA  Tega ! Guru Di Pekalongan Cabuli Muridnya 2X di Hotel Dan 1X Di Ruang Kelas

 

Berdasarkan hasil penyidikan pihak Kepolisian, terdapat Rp481 miliar uang yang diperoleh dari situs judi tersebut. Uang itu didapat dari operasional sepanjang tahun 2023 antara Januari hingga November.

“Dengan rincian Rp.400 miliar bersumber dari transaksi antarbank dan Rp81 miliar dari payment gateway,” ungkapnya.

 

Irjen. Pol. Asep Edi Suheri melanjutkan, berdasarkan penyidikan, situs judi itu menyelenggarakan pasar taruhan liga sepakbola baik nasional maupun internasional.

 

“Penyidik saat ini tengah melakukan pengejaran terhadap tersangka TRR, dan dua warga negara Tiongkok berinisial UTA dan NIK yang aktif berkomunikasi dengan tersangka di SIngapura dan Thailand,” bebernya.

Para tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000.000. Mereka dijerat pasal 303 KUHP dan/atau pasal 45 ayat (2) Jo 27 ayat (2) Undang–Undang No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang–Undang No. 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan/atau pasal 82 dan pasal 85 Undang-Undang RI No. 3 Tahun 2011 tentang transfer dana dan/atau pasal 3, pasal 4, pasal 5, dan pasal 10 UU RI N. 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang Jo pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

By Kohwan