JATENG UPDATES, Pemalang – Kasus pembunuhan yang menimpa bos mainan bernama Muhammad Aldar (66), di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, hebohkan publik. Pasca seorang pemuda, tak lain tetangga korban dijadikan tersangka, Kini lebih mengejutkan lagi, anak korban turut ditetapkan jadi tersangka, dan diduga dalang dari pembunuhan.
Sebelumnya Polres Pemalang mengamankan tersangka AN (22). Kini Pihak Polres kembali mengamankan seorang tersangka berinisial MB (20) yang merupakan anak kandung dari korban. MB yang merupakan anak kedua ini marah karena beberapa permintaan tidak dipenuhi sang ayah. Sehingga dia tega menyuruh AN, yang merupakan teman sekaligus tetangga untuk membunuh ayahnya. Hal tersebut diungkap Kapolres Pemalang AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya dalam konferensi pers di Aula Tribrata Polres Pemalang, Jumat (8/12/2023).
“Kasus berawal saat tersangka AN mendatangi MB untuk pinjam uang Rp1,5 juta, Jumat (3/11) pagi. Setelah MB memberikan pinjaman, kemudian terjadi perbincangan antara MB dan AN. Dalam perbincangan MB meminta AN untuk melakukan pembunuhan pada ayahnya yang dipicu karena korban tidak memenuhi beberapa permintaan MB, sehingga MB sakit hati,” ungkapnya.
Selanjutnya Kapolres mengatakan, MB menjanjikan akan memberikan sejumlah uang kepada AN, setelah AN berhasil membunuh korban.
“Tersangka MB juga mempersilakan AN untuk mengambil uang didalam rumah setelah berhasil membunuh korban. AN menyanggupi permintaan tersangka MB untuk menghilangkan nyawa korban karena terlilit hutang. Untuk melancarkan rencana tersebut, MB memberikan informasi kepada AN untuk mengakses pintu masuk lantai dua dari belakang rumah korban, dan MB membuka pintu agar AN dapat masuk rumah dengan mudah,” ungkapnya.
AKBP Yovan mengatakan, melalui fitur pesan dalam sebuah game online, MB memberitahu pintu masuk lantai dua dari belakang rumah korban sudah dibuka kepada AN. Setelah AN berhasil masuk, Selasa (28/11) dini hari, AN mendapati sosok korban tengah tidur di dalam kamar.
“Selanjutnya, AN melakukan penusukan dengan senjata tajam, namun korban terbangun dan sempat melawan, sehingga AN kembali melakukan penusukan sebanyak dua kali. Kemudian tersangka AN mencoba mencari uang atau barang berharga di dalam kamar korban dan kamar lainnya. Tersangka AN menemukan dan mengambil uang Rp 3 juta di dalam kamar korban, dan mengambil uang Rp 400 ribu di dalam jok motor korban,” ungkapnya.
AKBP Yovan melanjutkan, bahwa keduanya terancam dengan maksimal hukuman pidana mati, atau hukuman penjara seumur hidup, atau hukuman penjara selama-lamanya dua puluh tahun.
“AN dan MB dikenakan pasal 340 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan berencana / pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan / pasal 365 ayat 1 dan 3 KUHP tentang tindak pidana pencurian menggunakan kekerasan yang mengakibatkan kematian,” pungkasnya.