Polisi Blora Rese Ke Tetangga, Disanksi Teguran Tertulis Dan Patsus 14 Hari

Suasana sidang disiplin Aiptu Andi Budhi anggota Polres Blora (Foto Kohwan/JATENG UPDATES)

JATENG UPDATES, BLORA – Seorang oknum Polisi di Kabupaten Blora, Jawa Tengah, dilaporkan tetangganya ke Bidang Propam Polres Blora. Tetangganya kesal karena perilaku Polisi tersebut kerap rese atau melakukan perbuatan tidak menyenangkan kepada orang tuanya.

Terlapor yakni oknum Polisi bernama Aiptu Andi Budhi Hartono (46) yang merupakan anggota Bhabinkamtibmas Kelurahan Karangjati, Kecamatan Blora. Sedangkan pelapor yakni idris Luthfi (35).

Idris melaporkan Aiptu Andi terkait pelanggaran disiplin dengan wujud tidak menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik ketika berhubungan dengan tugas kedinasan maupun yang berlaku secara umum dan atau tidak bertingkah laku sopan terhadap masyarakat. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 huruf (g) dan huruf (i) PP RI No 2 Tahun 2003 tentang peraturan disiplin anggota Kepolisian Republik Indonesia.

Dari pantauan JATENG UPDATES di lokasi, bahwa sidang disiplin anggota Polri Polres Blora ini sendiri berlangsung secara tertutup di Aula Aryaguna Polres Blora. Mulai pukul 14:00 sd 17:30 WIB. Untuk wartawan hanya bisa memantau dari luar aula itu, Rabu (8/11/2023).

Meski sidang disiplin digelar tertutup, wartawan masih bisa melakukan peliputan sesuai tugasnya, serta mendengar suara dalam persidangan, mulai dari tuntutan, pengakuan dan sanggahan.

 

 

Akhir sidang, putusanpun dibacakan dan bisa didengar jelas wartawan. Dimana sanksi disiplin yang berikan masih terbilang ringan, yakni Aiptu Andi Budi medapatkan dua sanksi berupa teguran tertulis dan penempatan khusus (Patsus) selama 14 hari di Mapolres Blora.

Aiptu Andy Budhi duduk paling tepi saat sidang disiplin (Foto Kohwan/JATENG UPDATES)

Polisi Blora sebut tetangga genderuwo

Usai kesaksian, Idris Lutfi yang hadir bersama kedua orang tuanya mengatakan, jika Ia nekat melapor ke Propam karena Aiptu Andi  Budhi dianggap sudah lama berperilaku tidak sopan kepada orang tuanya dan sangat tidak mengayomi masyarakat.

“Dia membuat tidak nyaman keluarga saya. Dia menyebut ibu saya ‘genderuwo’ digroup WA RT,” ucapnya.

Selanjutnya menurut Idris, Setelah terjadi peristiwa pemicu permasalahan, terlapor juga sering melakukan hal yang tidak pantas lainnya.

BACA JUGA  Bawaslu Blora Gandeng Kades Terkait Pengembangan Desa Anti Politik Uang

 

“Ia membuang pecahan beling, arit bekas, pembalut, sampah ke pekarangan ayah saya. Terus memotong pohon pepaya tanpa sepengetahuan pemilik juga. Ia juga sering berdiri manghadap rumah saya dengan tatapan kebencian yang membuat keluarga saya tidak nyaman,” jelasnya sambil menunjukan beberapa bukti foto yang ia cetak dikertas.

Terkait putusan sidang yang telah diketok, Idris merasa sebagai anak, sebenarnya tidak puas dengan hasil putusan sidang tersebut. Namun dirinya tetap menghormati keputusan sidang.


” Harapannya terlapor dimutasi yang jauh, biar jadi perenungan bersama. Untuk langkah selanjutnya masih kami pikirkan,” jelasnya.

Sementara itu, Wakapolres Blora Kompol Riwayat Sosiyanto ketika wawancara tampak enggan banyak memberikan keterangan. Dirinya hanya mengungkapkan apresiasi atas pengawasan yangdilakukan masyarakat terkait kinerja Polisi.


“Kami mengucapkan terimakasih atas atensi Mas Idris berupa laporan. Ini untuk evaluasi kami supaya lebih baik,” ujarnya