Pernah Viral Tuntut bayaran Lembur, Kini Buruh di PT Sai Apparel Grobogan Alami PHK

PT SAI Apparel Industries Grobogan

JATENG UPDATES, Grobogan – Vokal suarakan hak buruh di PT Sai Apparel yang berada di Desa Harjowinangun, Grobogan, Jawa Tengah, pengurus serikat pekerja (SP) bernama Spring bernasib malang atau terancam diputus hubungan kerja atau PHK.

 

Ketua SP Spring, Mala Ainun Rohma menyebut dari 11 pengurus SP, sudah ada 4 orang yang di PHK. Dan saat ini ada 4 pengurus lagi yang terancam di PHK lantaran tak kunjung diperpanjang kontraknya.

 

“Ditambah saya juga. Kontrak berakhir 10 November ini, tapi sampai saat ini belum diperpanjang. Dulu pas viral juga terancam gak diperpanjang, cuma usai didampingi lembaga bantuan hukum akhirnya diperpanjang lagi kontraknya,” ungkapnya, Kamis (9/11/2023).

Atas tindakan sewenang-wenang itu SP Spring melaporkan PT Sai Apparel Industries, Grobogan Kepada Pengawas Ketenagakerjaan atau Satwasker Provinsi Jawa Tengah.

 

“Kemarin, SP Spring secara resmi mengadukan serangkaian pelanggaran norma ketenagakerjaan yang terjadi ke Satwasker,” katanya.

 

Menurut Mala, selain pelanggaran yang terjadi, juga menyebutkan adanya pungutan liar hingga pemberangusan pengurus SP Spring.

 

“Satu, adanya tindakan pungutan liar. Pemberlakuan biaya parkir yang tidak wajar kepada para buruh. Kemudian meminta pembuatan kartu parkir seharga Rp.15 ribu dan biaya tambahan parkir bulanan sebesar Rp.6 ribu, meskipun tersedia lahan parkir di area pabrik,” lanjutnya.

 

Kemudian adanya praktik kerja lembur tidak dibayar sejak bulan Juli 2023. Selain itu ada juga kekerasan dan pelecehan berbasis gender.

 

“Para buruh mengalami berbagai bentuk kekerasan dan pelecehan, baik secara fisik maupun verbal, di lingkungan kerja. Kami anggap manajemen pabrik gagal memberikan lingkungan yang aman bagi para buruh,” tuturnya.

 

Mala menambahkan, hal lain yang diperhatikan yakni adanya ketidaksesuaian status kerja dengan jenis produksi, yakni status buruh menggunakan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau kontrak.

BACA JUGA  Polres Kudus Cek Alat Pengendali Massa Dan Pengurai Massa Jelang Pemilu 2024

 

“Kami berharap Satwaker segera menindaklanjuti laporan pengaduan dan memastikan keadilan bagi para buruh,” pungkasnya.

Ketua SP Spring, Mala Ainun Rohma adukan PT SAI Apparel Grobogan Ke Satwaker Jateng (Foto Kohwan/JATENG UPDATES)

Diketahui bahwa permasalahan ini bermula ketika beredar sebuah video berjudul ‘’Pabrik Elit Bayar Lembur Syulit’ yang dibuat pegawai perempuan PT Sai Apparel dan viral di sosial media pada Februari silam. Dalam video tersebut memuat protes si pegawai lantaran sudah bekerja lembur tetapi uang lemburnya tidak dibayarkan oleh perusahaan.

 

Para pengurus SP Spring di perusahaan tersebut yang sempat menyuarakan hak buruh berupa upah lembur, kala itu membuat berbagai pihak turun tangan, hingga Kementrian Ketenagakerjaan memberikan atensi.