Oknum Perhutani di Grobogan Diduga Terlibat Ilegal Loging

Ilustrasi Foto Gelondongan Kayu Jati (koleksi Blora Updates/JATENG UPDATES)

JATENG UPDATES , Grobogan – Oknum Perhutani di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, diduga terlibat dalam kasus ilegal loging di wilayah hutan, tepatnya di wilayah RPH Desa Juruk Ngancar, BKPH Madoh, KPH Gundih.

Kasi Komunikasi Perusahaan Perum Perhutani Divisi Regional Jawa Tengah Tri Udiono menyebut atas dugaan itu pihak Perum Perhutani Divre Jateng telah menindaklanjuti, dengan turun langsung ke lapangan.

 

“Tim Divre telah melakukan pemeriksaan TKP pada 6 November lalu,” jelasnya.

 

Hasil pemeriksaan itu ditemukan ada 9 pohon yang hilang alias dicuri.

 

“Tetapi hingga kini belum ada bukti kuat adanya keterlibatan pihak Kepala RPH atu yang biasa disebut mantra,” bebernya

Sementara dari informasi di lapangan, seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan oknum Perhutani yang menjabat sebagai Kepala RPH Desa Juruk Ngancar, BKPH Madoh, KPH Gundih berinisial PH diduga melakukan penebangan liar.

 

“Kayu yang ditebang secara liar itu kemudian dimuat dengan truk bernopol R 1790 TB. Kayunya ditebang pakai chainsaw. Makanya dilaporkan warga ke Semarang,” tuturnya.