Polwan Lapor polisi Dugaan Selingkuh Suami TNI dengan Caleg Perempuan

Foto ilustrasi by Istimewa

JATENG UPDATES, Grobogan – Tak terima harga dirinya diinjak-injak, seorang Polwan berinisial RN asal Semarang melaporkan seorang caleg perempuan asal Kabupaten Grobogan berinisal WAF ke Polres Grobogan. Diduga, suami RN yang juga merupakan seorang anggota TNI itu berselingkuh dengan WAF hingga nikah siri dan memiliki anak berusia 10 tahun tanpa sepengetahuan RN yang merupakan istri sahnya.

Diketahuinya, pernikahan siri tersebut telah berlangsung sejak 2013 lalu. Hal itu diketahui ketika RN sedang mencari informasi atas kebenaran hal itu ke Kecamatan Purwodadi pada 2021 lalu.

 

Kuasa Hukum RN, Prabowo Febriyanto mengatakan, RN telah mencari informasi ini pada 2 tahun yang lalu. Namun, pada puncaknya, dirinya merasa diinjak harga dirinya ketika WAF menulis unggahan kurang sedap tentang RN.

 

‘’April 2022 lalu si WAF ini mengunggah sesuatu yang membuat RN kehabisan kesabaran. Sehingga RN juga telah membuat laporan aduan ke Polres Grobogan sebagaimana Surat Tertanggal 17 April 2022,’’ terangnya.

 

Ia juga mengatakan, atas kejadian yang dilakukan oleh WAF, RN banyak mendapatkan pencibiran yang jelas telah merugikan mental dan psikis serta ketidaknyamanan aktivitas keseharian RN serta telah mencoreng nama baik dan harga diri keluarga RN.

‘’Bukannya minta maaf, WAF ini terus-terusan menyindir di sosial media. Buktinya sudah jelas ada. Sampai-sampai anaknya RN ini ikut keganggu secara psikisnya,’’ tuturnya.

 

Prabowo juga mengatakan, WAF telah memenuhi keseluruhan unsur-unsur adanya dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan perzinahan. Terlebih, saat ini perkara tersebut tengah diselidiki kepolisian setempat.

 

‘’Sudah ditangani kepolisian setempat dan penyelidikan. Dari kacamata hukum, tindakanny itu bisa dijerat Pasal 310 ayat (2) KUHP, jo Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dan dugaan tindak pidana perzinahan Pasal 284 ayat (1) KUHP,’’ ucapnya.

BACA JUGA  Rogoh Tabungan 2,8 Miliar Untuk Bangun Jalan, Crazy Rich Joko Suranto Digelari Pahlawan Kebaikan

 

Dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) dari polres setempat, Kasatreskrim Polres Grobogan, Agung Joko menyatakan, pihaknya menerima aduan dari RN yang telah dilaporkan April 2022 lalu tentang dugaan pencemaran nama baik melalui social media, serta, segera melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut.