May 20, 2024

Polres Brebes Ciduk 8 Pengedar Narkoba Beserta Pohon Ganja

By Dicky Mahendra Oct27,2023
Sat Narkoba Polres Brebes tangkap 8 Orang pengedar narkotika dan ganja (Foto M. Hamzah/JATENG UPDATES)
Sat Narkoba Polres Brebes tangkap 8 Orang pengedar narkotika dan ganja (Foto M. Hamzah/JATENG UPDATES)

JATENG UPDATES, Brebes – Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Brebes, Jawa Tengah, berhasil ungkap kasus penyalahgunaan Narkotika dan mengamankan 8 tersangka. Mereka ditangkap dalam kurun waktu 2 bulan, yakni Sepember hingga Oktober 2023.

Kasat Narkoba AKP Aris Maryono menjelaskan bahwa selain mengamankan para tersangka, Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 batang pohon ganja, 54 gram ganja kering dan 89 gram Sabu serta Tes Kit Urin dengan hasil positip Sabu.

“Dari 8 tersangka yang sudah kami amankan , 7 orang dilakukan penahanan dan 1 orang tersangka dilakukan rehabilitasi. Para tersangka tersebut beroperasi diwilayah Kabupaten Brebes,” terangnya, Jumat (27/10/2023).

“Adapun barang bukti yang diamankan berupa 1 batang pohon ganja, 54 gram ganja kering dan 89 gram Sabu serta 3 tes Kit Urine dengan hasil positip Sabu,” lanjutnya.

Sat Narkoba Polres Brebes tangkap 8 Orang pengedar narkotika dan ganja (Foto M. Hamzah/JATENG UPDATES)
Sat Narkoba Polres Brebes tangkap 8 Orang pengedar narkotika dan ganja (Foto M. Hamzah/JATENG UPDATES)

“Ya, ada tersangka yang merupakan warga di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat,” ungkapnya.

Lanjut Aris, untuk penanganan kasus Narkotika di wilayah Kabupaten Brebes, Kasat Narkoba mengungkapkan, pihaknya akan semaksimal mungkin dan bersinergi dengan penegak hukum seperti BNN.

Ia juga memastikan, segala bentuk penyalahgunaan Narkotika diwilayah Brebes akan ditindaklanjutui dan diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Atas perbuatanya, para tersangka akan diancam dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.