Bawaslu Blora Surati KPU, Buntut loloskan 2 Pengurus Partai Gerindra Jadi KPPS

Ahmad Anif Panwascam Jepon kirimkan surat kajian dugaan pelanggaran perekrutan KPPS ke KPU Blora (Foto Kohwan/JATENG UPDATES)

JATENG UPDATES, Blora – Paska pelantikan KPPS serentak di Kabupaten Blora, Jawa Tengah, Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Blora temukan dua orang pengurus partai Gerindra tingkat kecamatan Jepon lolos menjadi anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Dua anggota KPPS itu masing-masing yakni Wahyu Eka Meiningrum yang menjadi KPPS di Desa Jatirejo Kecamatan Jepon, dan Ali Mutohar yang menjadi KPPS di Kelurahan Jepon Kecamatan Jepon.

Berdasarkan data SIPOL KPU dan SK PAC Gerindra yang ditetapkan tahun 2022, diketahui Bahwa Wahyu Eka Meiningrum merupakan Wakil Sekretaris, sedangkan Ali Mutohar merupakan Sekretaris PAC Gerindra Kecamatan Jepon.

Andyka Fuad Ibrahim selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Blora menyampaikan,  bahwa pihaknya telah menindaklanjuti temuan itu.

 

“Temuan dua anggota KPPS tersebut, berasal dari temuan Panwaslu Kecamatan Jepon. Sudah kami lakukan tindak lanjut, serta diklarifikasi Panwaslu Kecamatan Jepon,” jelasnya kepada JATENG UPDATES dikantornya, Minggu (28/1).

 

Andyka menambahkan bahwa sesuai mekanisme penanganan pelanggaran (Perbawaslu 7/2022), hasil temuan telah diteruskan ke KPU Blora hari ini.

“Lima orang terkait perihal tersebut sudah kami panggil untuk dimintai klarifikasi. Mereka yakni dari Ketua Parpol tingkat Kecamatan Jepon, Terlapor yakni 2 KPPS yang telah dilantik. Kemudian PPS Desa Jatirejo dan PPS Kelurahan Jepon. Sudah kami teruskan juga dugaan pelanggaran administratif pemilu ini ke KPU. Dari hasil kajian kami terbukti,” ungkapnya.

 

Sementara  itu Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Blora, Irfan Syaiful Masykur menjelaskan bahwa temuan oleh Panwaslu Kecamatan Jepon diregister pada Kamis (25/1) paska KPPS terlantik.

 

“Temuan tanggal (25/1), sesuai prosedur ada waktu maksimal 14 hari kerja”, pungkasnya.