Beda Gagasan Tentang Tempat Nikah Semua Agama, Gus Yaqut : KUA, Dedi Mulyadi : Disdukcapil

JATENG UPDATES, Nasional – Polemik instansi yang menaungi pernikahan, baru baru ini menjadi isu hangat dimasyarakat pasca adanya gagasan dari mentri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) untuk melakukan penggabungan pernikahan semua agama di satu instansi.

Namun kini gagasan terbaru juga muncul dari tokoh publik, Mantan Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi menyarankan agar pencatatan nikah semua agama dilakukan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).

Gus Yaqut menjelaskan soal Kantor Urusan Agama (KUA) bisa digunakan untuk proses pernikahan semua agama yang ada di Indonesia. Menurut dia, KUA ini merupakan etalase dari Kementerian Agama sehingga ingin memberikan kemudahan untuk semua warga Indonesia.

“Kita ingin menjadikan KUA itu tempat untuk bisa digunakan oleh semua saudara-saudara kita semua agama untuk melakukan proses pernikahan. Karena KUA ini adalah etalase Kementerian agama ya. Kementerian Agama kan kementerian untuk semua agama, KUA juga memberikan pelayanan keagamaan pada umat agama non-Islam,” kata Yaqut di Kompleks Istana Kepresidenan pada Senin, 26 Februari 2024.

Saat ini, Yaqut mengatakan prosedurnya masih dalam pembahasan karena baru sebatas gagasan untuk ditindaklanjuti. Menurut dia, beberapa waktu lalu memang sudah ada pertemuan antara Direktur Jenderal Bimas Islam dengan Direktur Jenderal Bimas non-Islam.

“Mereka sudah bicara mekanismenya, regulasinya dan seterusnya dengan penyesuaian-penyesuaian. Jangan buru-buru, tenang aja nanti kita akan sampaikan,” ujarnya.

Sementara itu, Mantan Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi menyarankan agar pencatatan nikah semua agama dilakukan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) agar tidak terlalu banyak lembaga yang menangani satu perkara yang sama.

“Ada hal yang menjadi gagasan saya pribadi bahwa persoalan pernikahan hari ini mengalami dua penanganan. Urusan nikah ada dua lembaga yang menangani, yakni KUA (Kantor Urusan Agama) serta Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), ini problem,” kata Dedi di Karawang.

BACA JUGA  Blora Raih WTP Terdengar Dalam Rapat Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023

Terkait gagasan Menteri Agama menjadikan KUA sebagai tempat pencatatan pernikahan bagi semua agama, Dedi menilai gagasan tersebut cukup baik karena sudah seharusnya pemerintah melayani semua golongan dan agama, termasuk melindunginya.

Menurut dia, pernikahan merupakan peristiwa pencatatan sipil yang memiliki spirit keagamaan dan diatur dalam undang-undang. Sehingga menurutnya pencatatan pernikahan merupakan bagian dari kependudukan.

Fungsi petugas pencatatan nikah, katanya, bukan sebagai orang yang menikahkan, tetapi hanya mencatatkan. Sebab orang yang menikahkan adalah orang tua maupun wali dari pengantin perempuan.

“Sehingga ke depan catatan pernikahan harus dilaksanakan pada satu kelembagaan. Dalam pandangan saya kelembagaannya adalah Disdukcapil,” kata dia.

Disebutkan bahwa jika pencatatan pernikahan dilakukan Disdukcapil, maka warga akan sekaligus mendapatkan tiga produk, yakni buku nikah, perubahan status di KTP-el dan kartu keluarga.

“Saya tegaskan bahwa persoalan pernikahan atau perkawinan itu adalah peristiwa kependudukan yaitu perubahan status seorang warga negara dari bujangan, duda, perawan atau janda menjadi suami atau istri,” ujarnya.

Diketahui bahwa Sejak UU perkawinan tahun 1974 disahkan, bahwasanya nikah umat Islam dicatatkan di KUA sedangkan non Islam dicatatkan di catatan sipil.