Viral ! Anak di Semarang Perjuangkan Warisan 10 Miliar Dari Tangan Selingkuhan Ibu

Tina Suryani dan Pengacara (Foto Istimewa/JATENG UPDATES)

JATENG UPDATES, Semarang – Perceraian kerap meninggalkan ragam permasalahan. Seperti halnya yang Tina Suryani asal warga Karangjati, Kecamatan Bergas Kabupaten Semarang, Jawa Tengah.

 

Dirinya tengah alami perselisihan dengan Pasangan dari almarhum ibunya. Perselisihan tersebut terkait perebutan harta warisan mendiang ibu yang memiliki nilai lebih dari Rp 10 miliar. 

 

Saat ini, harta peninggalan ibu kandung Tina tersebut tengah dikuasai oleh pria yang menjadi selingkuhan almarhumah. Pria yang dianggapnya sebagai selingkuhan ibunya tersebut diduga terlibat dalam pemalsuan akta nikah.

Melalui dokumen tersebut, Pria pasangan ibunya berhasil menguasai seluruh aset yang merupakan warisan dari sang ibu.

 

Kasus ini telah dilaporkan kepada Polda Jateng pada awal Januari 2023, tercatat dengan nomor LP/B/2/I/2023/SPKT/Polda Jawa Tengah, tanggal 7 Januari 2023. Ironisnya hingga saat ini belum ada kejelasan mengenai perkembangan penyelidikan. 

 

Tina menuturkan dia ditinggalkan ibunya pada tahun 1995. Saat meninggalkan rumah, ibunya masih berstatus istri orang dan pergi bersama laki-laki lain tanpa ada ikatan pernikahan, sedangkan kedua orang tuanya resmi bercerai pada tahun 1998.

 

“Namun pada tahun 2000 saat saya kelas 3 SMP saya sering dijenguk ibu saya. Hubungan saya sangat dekat dengan ibu. Hingga lulus SMA saya disuruh membantu kerjaan ibu,” ungkapnya, Jumat (8/12/2023).

Dia menyebutkan ibunya di tahun 2014 sakit keras, dan di tahun 2015 divonis gagal ginjal, hingga akhirnya ibunya meninggal dunia pada tahun 2021.

 

“Dari tahun 2015 hingga tahun 2021 ibu saya cuci darah seminggu dua kali. Satu tahun terakhir ibu saya kritis karena divonis kanker,” ungkapnya.

BACA JUGA  MAJT Ajarkan Mahasiswa IAIN Kudus Untuk Dapat Kembangkan Masjid Dengan Pengelolaan Mandiri

 

Tina mengatakan, setelah ibunya meninggal dunia, lelaki itu sering mengganggu pekerjaan yang dikerjakannya dan menyerobot aset-aset milik ibunya.

 

“Saya minta keadilan atas semua aset yang ditinggalkan ibu saya, jangan semuanya dikuasai laki-laki tersebut. Karena saat ini semua aset ibu saya dikuasai laki-laki yang tidak ada hubungan perkawinan. Aset yang dibawa sekitar Rp 10 miliar berupa rumah, sawah, mobil, kendaraan,” bebernya.

 

Penasihat hukum Tina, Khikmah menambahkan ibu kliennya meninggalkan rumah tahun 1995 dan tahun 1996 muncul buku pernikahan yang dikeluarkan KUA Semarang Timur.

 

“Saat kami cek tahun 2022 ternyata pernikahan ibunya tak tercatat di KUA,” pungkasnya.