Sah! Mustopa PKB Jadi Pimpinan DPRD Blora 2024-2029

JATENG UPDATES, Blora – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blora kini sudah definitif setelah diselenggarakan rapat paripurna Pengucapan Sumpah/Janji Pimpinan DPRD Kabupaten Blora Masa Jabatan 2024-2029.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Blora Sementara Mustopa, didampingi oleh sejumlah unsur pimpinan DPRD Blora di ruang pertemun DPRD setempat, Kamis (17/10/2024).

Hadir dalam rapat paripurna Plt. Bupati Blora Tri Yuli Setyowati, Forkopimda Blora, Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Anggota DPRD Blora, Bawaslu Blora, KPU Blora, Pengurus Partai Politik, serta keluarga.

Dalam pengantarnya, Mustopa menyampaikan, berdasar ketentuan Pasal 34 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, Pimpinan Sementara mempunyai empat tugas, yaitu Memimpin rapat DPRD, Memfasilitasi pembentukan fraksi, Memfasilitasi penyusunan rancangan peraturan tentang Tata Tertib DPRD, Memproses penetapan Pimpinan DPRD yang definitif.

“Terkait tugas-tugas tersebut, pada forum ini perlu kami sampaikan salah satu tugas pimpinan sementara yaitu memproses penetapan pimpinan definitif,” jelasnya.

Mustopa membeberkan, Pada tanggal 25 September 2024 yang lalu, telah disampaikan dalam rapat paripurna tentang penetapan empat orang Calon Pimpinan DPRD Kabupaten Blora Masa Jabatan Tahun 2024-2029, yaitu Ketua DPRD Mustopa, dari PKB, Wakil Ketua HM. Dasum, dari PDI Perjuangan, Wakil Ketua Siswanto, dari Partai Golkar, Wakil Ketua Lanova Candra Tirtaka dari Partai Gerindra.

Gubernur Jawa Tengah menerbitkan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 170/212 Tahun 2024, tertanggal 13 Oktober 2024 tentang Peresmian Pengangkatan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Blora Masa Jabatan Tahun 2024-2029.

“Oleh karena itu, hari ini Kamis, tanggal 17 Oktober 2024 diselenggarakan Rapat Paripurna DPRD dengan acara Pengucapan Sumpah/Janji Pimpinan DPRD Kabupaten Blora Masa Jabatan Tahun 2024-2029,” ucap Mustopa.

BACA JUGA  90 % Pasien Jalur BPJS Tak Surutkan RSUD Blora Tingkatkan Pelayanan & Kenyamanan Pasien

Sebelum melaksanakan pengucapan sumpah/janji, sebagai Pimpinan Sementara pihaknya menyampaikan terima kasih kepada hadirin sekalian, terutama kepada anggota DPRD yang telah memberikan dukungan dan bantuan kepada selama melaksanakan tugas sebagai Pimpinan Sementara.

“Kami mohon maaf apabila dalam melaksanakan tugas tersebut, masih ada hal-hal yang kurang berkenan di hati saudara-saudara sekalian,” ujarnya.

Selanjutnya, Pengucapan Sumpah/Janji Pimpinan DPRD Kabupaten Blora Masa Jabatan Tahun 2024-2029 berjalan tertib dan khidmad dipandu oleh Ketua Pengadilan Negeri Blora Nunung Kristiyani,

Mustopa mengungkapkan, berdasar ketentuan Pasal 33 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 Pimpinan DPRD mempunyai tugas dan wewenang yaitu, Memimpin rapat DPRD dan menyimpulkan hasil rapat untuk diambil keputusan. Menyusun rencana kerja pimpinan DPRD. Menetapkan pembagian tugas antara ketua dan wakil ketua.

Kemudian, Melakukan koordinasi dalam upaya menyinergikan pelaksanaan agenda dan materi kegiatan dari alat kelengkapan DPRD. Mewakili DPRD dalam berhubungandengan lembaga/instansi lain. Menyelenggarakan konsultasi dengan kepala daerah dan pimpinan lembaga/instansi vertikal lainnya. Mewakili DPRD di Pengadilan.

Selanjutnya, Melaksanakan keputusan DPRD tentang penetapan sanksi atau rehabilitasi anggota DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Menyampaikan laporan kinerja pimpinan DPRD dalam rapat paripurna yang khusus diadakan untuk itu.

Oleh karena itu jiwa dan semangat kebersamaan pimpinan, mutlak diperlukan dalam melaksanakan tugas kepemimpinan DPRD Kabupaten Blora. Suasana kedamaian dalam berdemokrasi, harus selalu diutamakan dan terpelihara dengan sebaik-baiknya.

“Perbedaan latar belakang partai politik pasti ada, namun kepentingan rakyat harus selalu diutamakan, sehingga fungsi dan peran lembaga perwakilan rakyat benar-benar dapat dijalankan dengan sebaik-baiknya,” tegasnya. (ADV Pemkab Blora)