Tega! Pelaku Penipuan 149 Jamaah Umroh Senilai 4,9 M Joget-Joget Usai Divonis 3 Tahun

JATENG UPDATES, Kudus – Korban umroh dibuat geram dengan kelakukan pemilik biro umroh Goldy Mixalmina Kudus bernama Zyuhal Laila Nova yang dianggap tak punya perasaan, Selasa (30/7/2024).

Pemilik usaha religi sekaligus pelaku penipuan tersebut telah menipu 149 korban senilai Rp. 4,9 miliar.

Namun sayang, tampaknya pria yang akrab dipanggil Kaji Lila ketika digiring usai sidang tak menunjukan empati kepada para korban, justru malah joged-joged usai divonis 3 tahun.

Vonis tiga tahun penjara tersebut, lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yakni hukuman penjara tiga tahun sembilan bulan, karena dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Dalam video terdengar suara korban yang meneriaki maling saat Zyuhal digiring petugas usai dibacakan vonis.

“Harus dikembalikan.Tak rewangi asah-asah, buroh buroh. Saake ambek aku nang,” ucap nenek korban penipuan umroh yang akhirnya menangis tersedu-sedu sembari menutup wajahnya dengan kedua telapak tangan.

Video tersebut viral dan terpidana penipuan mendapat hujatan netizen. Tampak dalam video yang diposting oleh akun tiktok @Amelia

“Bisa-bisanya bukan sedih malah berjoget,”kata akun @aqilabbgsvlog.