Pemkab Kudus Sepelekan MA, Nasib Rumah Warga Sebelah Hotel Sato Hancur

JATENGUPDATES, KUDUS – Pendirian hotel Sato Kudus menuai kontroversi, pasalnya bangunan hotel tersebut menjulang tinggi diatas bangunan warga dan merusak rumah warga.

Sudah beberapa kali warga mengirimkan protes, mulai dari ke pemilik hotel, pemerintah daerah (Pemkab) Kudus, hingga Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI), namun hingga kini hotel masih beroperasi seperti biasa.

Salah satu korban yang rumahnya ambles akibat pendirian hotel yang bertepatan dengan tembok rumahnya, Benny Gunawan Ongkowijoyo mengaku akan terus berjuang demi mendapatkan keadilan. Dirinya mengaku kecewa dan marah dengan pemerintah karena tidak bisa melindungi warganya.

“Kami sudah mengajukan gugatan dan menang di MA, didalamnya ada stoper keputusan IMB (Izin mendirikan bangunan) hotel dicabut, tapi sampai sekarang belum ada tindak lanjut dari pemerintah daerah, sangat menyesal,” ujarnya saat ditemui pada Kamis (15/8/2024).

Dalam perjuangannya, pihaknya saat ini kembali memasang banner diatas bangunannya yang berisi ‘Hati hati, korban pembangunan hotel the Sato bangunannya ambles miring kebarat menarik bangunan saya ikut ambles, dimungkinkan dapat roboh mengancam keselamatan jiwa, hati-hati !!!’

“Ini pasang banner untuk yang kedua kalinya, yang pertama waktu itu disobek entah oleh siapa. Yang saya tegaskan kita minta keadilan harus ditegakkan,, harus menurut undang-undang,” tegasnya.

Benny menyebut bahwa pendirian hotel Sato bodong dan pemkab Kudus tidak bertindak apa-apa. Dirinya juga menganggap lucu terkait aduan PK (peninjauan kembali) oleh pihak hotel dan bertanya kapan dilakukan dan tidak adanya keadilan.

“Gedung hotel Sato melanggar UU dan tidak punya IMB, sedangkan Pemda tutup mata dengan membiarkan operasional dan tidak membongkar bangunannya juga, ada apa ?,” sebutnya.

 

Advokat/pengacara Benny, Budi Surpiyatno

Sementara itu, Advokat/pengacara Benny, Budi Surpiyatno menjelaskan terkait perkara hotel objek sengketa putusan pengadilan, MA memutus no 212 pk/2023, 15 Desember sudah selesai, namun telah terjadi PK diatas PK yang membuatnya tidak habis pikir.

BACA JUGA  UMKU Teken MoU dengan Universitas Malaysia

“Jadi perkara hotel Sato mengenai objek sengketa terkait putusan pengadilan yang telah inkrah itu mahkamah agung telah memutuskan dan sudah selesai,” katanya.

“Lalu ada PK kedua ini yang sebetulnya menjadi perhatian buat penegakan hukum yang mana dalam ketentuan UU kan memang tidak diperbolehkan baik dari ketentuan UU MA maupun UU tentang kekuasaan kehakiman,” lanjutnya.

Ia menyebut dalam PK kedua yang mengajukan pihak hotel sato bernama Sri Endang. Sedangkan dirinya kini menunggu keputusan MA dan menanti penegakan hukum yang dilakukan oleh Pemkab Kudus.

“Langkah kami menunggu putusan MA,bseharusnya kalo ada membatalkan dan mencabut IMB harus dilaksanakan, tidak dihentikan meskipun PK terhadap PK, Ini bentuk penegakan perda, bukan perkara di peradilan negeri. Ini terkait hukum administrasi, IMB sudah dicabut, Perda harus jalan,” kata Budi.

Sebagai informasi, IMB hotel telah dicabut dan dibatalkan oleh MA RI melalui nomor:212 PK/TUN/2023 tanggal 15 Desember 2023.

Menanggapi hal tersebut, Sub Koordinator Bantuan Hukum pada Bagian Setda Kabupaten Kudus, Adi Susatyo saat dihubungi menjelaskan bahwa PK diajukan sendiri oleh pihak hotel Sato.

“Pemda tidak mengajukan PK, adapun sidang PK di Semarang hotel Sato telah memiliki ovum baru. Untuk perubahan hotel, kami menunggu putusan dari pihak pengadilan seperti apa, memang hotel tersebut ilegal tidak ada izin, namun karena masih ada NIB (nomor urut perusahaan) masih beroperasi,” jelasnya.

Ia mengkonfirmasi alasan penegakan Perda belum dilakukan hingga saat ini ialah karena menunggu keputusan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

“Dari DPMPTSP sudah berkonsultasi dengan BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal) Pusat di Jakarta, jadi diantaranya NIB nomor urut perusahaan merupakan bukti legal sah usaha hotel Sato, itu kan melalui OSS, yang mengeluarkan BKPM,” tandasnya.