Pemasangan APK Dari KPU Tak Sesuai Regulasi, Bawaslu Blora : Tolong Diperbaiki

JATENG UPDATES, Blora – Banyak alat peraga kampanye (APK) peserta pemilihan serentak kepala daerah yang difasilitasi oleh Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kabupaten Blora terpasang tak sesuai ketentuan.

Menyikapi hal tersebut, Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu Kabupaten Blora menindaklanjuti dengan memberikan saran perbaikan ke KPU Blora. Hal tersebut diutarakan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi (PP & Datin) Bawaslu Blora, Irfan Syaiful Masykur.

“Hasil pengawasan dari jajaran kami, kami menemukan beberapa titik pemasangan APK tidak sesuai ketentuan diantaranya sudah lepas dari tempat pemasangan, pemasangan yang terlalu kendor, bahkan ada juga yang dilubangi terlalu lebar, sehingga tulisan dalam APK tersebut sulit dibaca oleh masyarakat” ungkap Irfan, Kamis (17/10/2024).

Menurut Irfan, bahkan ada juga pemasangan APK yang kurang tepat dan mengganggu keindahan lingkungan.

“Banyak contoh diantaranya APK yang dipasang dengan jarak kurang dari 1 (satu) meter antara APK Paslon nomor urut 1 dan Paslon nomor urut 2. Bahkan di beberapa titik lainnya ada juga pemasangan APK yang diikat dipohon pinggir jalan,” imbuhnya.

Terhadap temuan-temuan itu, Bawaslu Kabupaten Blora memberikan saran perbaikan kepada KPU Kabupaten Blora.

“Kami harap secepatnya teman-teman KPU dan jajaranya untuk memperbaikinya agar sosialisasi kepada masyarakat dapat berjalan secara optimal dan dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan Pilkada serentak 2024.” pungkasnya