JATENG UPDATES, Blora – Akhmad Jati Waluyo, Mantan Lurah Karangjati secara resmi ditunjuk menjadi Pelaksana Jabatan (PJ) Kepala Desa atau Kades Sendangharjo Kecamatan Blora Kabupaten Blora.
Acara pelantikan tersebut diselenggarakan di gedung pertemuan/olahraga Desa Sendangharjo, Rabu (23/10/2024).
Disposisi tersebut dikarenakan, Kades Sendangharjo Wiwik Suhendro dipecat oleh Bupati Blora dan sedang lakukan perlawanan hukum atau banding.
“Yang harusnya acara ini di selenggarakan bulan September, terhambat karena kemaren ada kasus yang menyangkut Kepala Desa (Wiwik Suhendro banding), dan menunggu titik terang dulu,” jelas dalam sambutan Yuli Siswo purnomo, selaku BPD atau Badan Permusyawaratan Desa.

Yuli menambahkan bahwa Surat Keputusan Pemkab Blora tersebut diterima pertanggal 1 Oktober 2024.
“Karena waktunya mepet, jadi BPD dan Pemdes Sendangharjo harus satset dalam bekerja, agar pembangunan yang masih menjadi pekerjaan rumah agar cepat selesai,” katanya.
Menurutnya keputusan pemecatan Kades sebelumnya sudah final sesuai SK Bupati.
“Iya benar, bapak Wiwik Suhendro sedang disidang, dan mengajukan banding di PTUN dan kita tunggu saja hasilnya nanti”, jelasnya.