Warga Sulang Berharap Bangunan Liar Yang Terletak di Trotoar Depan PDAM Sulang Bisa di Tertibkan

Jateng Updates, Rembang – Sejumlah warga Desa Sulang, Kecamatan Sulang, Kabupaten Rembang, mengeluhkan adanya bangunan liar yang berdiri di area trotoar. Salah satu warga berinisial Bi (37) menyampaikan keresahannya terhadap bangunan milik saudara DR yang terletak di bahu jalan depan PDAM Kecamatan Sulang.

Menurut Bi, keberadaan bangunan tersebut tidak hanya mengambil fasilitas umum untuk kepentingan pribadi, tetapi juga melanggar hukum. “Trotoar itu untuk pejalan kaki, bukan untuk bangunan atau warung. Keberadaan bangunan liar ini mengganggu dan merusak fungsi trotoar serta jalan,” ujarnya.

Secara hukum, bangunan liar yang berdiri di trotoar dapat dikenakan sanksi pidana atau denda. Pelanggar dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama satu tahun atau dikenai denda maksimal Rp 24 juta.

Menanggapi keluhan warga, seorang aktivis organisasi kemasyarakatan berinisial BY, yang juga warga Desa Sulang, turut angkat bicara. Dalam sambungan telepon, ia menegaskan bahwa banyak warga telah menyampaikan keluhan terkait bangunan tersebut karena jelas-jelas mengganggu.

Melalui pesan WhatsApp yang dikirimkan pada Sabtu (1/2/2025) pukul 09.40 WIB, BY menyatakan bahwa ia sudah berkoordinasi dengan Kepala UPT Terminal C, Rahmat. “Beliau dengan jelas mengatakan bahwa tidak membenarkan adanya bangunan liar yang berdiri di trotoar,” ungkap BY.

Sebagai bentuk tindak lanjut, BY selaku aktivis dan anggota organisasi kemasyarakatan di Kabupaten Rembang berencana melakukan audiensi dengan pemilik bangunan serta pihak terkait. Langkah ini diharapkan dapat membawa solusi agar bangunan liar tersebut ditertibkan dan trotoar bisa kembali berfungsi sebagaimana mestinya.

“Dengan trotoar yang bersih dan tertata, warga akan merasa lebih nyaman,” tambah BY.

Hingga berita ini diturunkan, warga berharap ada tindakan tegas dari pihak berwenang agar permasalahan ini segera terselesaikan.