JATENG UPDATES, Blora – Pemerintah Kabupaten Blora melakukan pengukuhan dan penyerahan Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan 2 tahun kepada 1.798 anggota Badan Permusyaratan Desa atau BPD bertepatan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia Ke-79.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Yayuk Windrati menerangkan bahwa perpanjangan sesuai aturan berlaku dan menyesuaikan masa jabatan kepala desa yang juga telah diperpanjang 2 tahun.
“Penyerahan Surat Keputusan (SK) perpanjangan keanggotaan BPD, berdasarkan amanat undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang Desa, Kepala Desa sudah ditambah 2 tahun, BPD secara otomatis juga ditambah”, terang Yayuk di Pendopo rumah dinas Bupati, Sabtu (17/08/2024)
Dinas PMD juga menekankan kepada seluruh anggota BPD di seluruh Desa di Blora untuk dapat bersinergi dengan Pemerintah Desa dalam menjalankan fungsi dan kewajibannya.
“Saya berharap dan bermimpi mereka (BPD) dapat menjalankan fungsi dan kewajibannya, karena hak-hak mereka juga akan diperjuangkan”, pungkas Yayuk.
Sementara itu, Bupati Blora Arief Rohman saat memberikan pengarahan, menjanjikan kenaikan tunjangan dan Tunjangan hari raya (THR) untuk seluruh Ketua dan Anggota BPD.
“Saya tahu apa yang kalian inginkan, sebelum disampaikan, saya dengan Bu Yayuk, Kadinas PMD akan menghitung untuk kenaikan tunjangan BPD, dan kalau bisa berikan THRnya juga, tapi besarannya sesuai kemampuan keuangan kita ya. Ini mumpung ada Mbah Dasum juga sebagai Ketua DPRD nanti, kita bahas bersama-sama,” jelasnya.