JATENG UPDATES, Blora – Polres Blora menangkap tiga pelaku asal Kabupaten Kudus terkait kasus pencurian sepeda motor (curanmor) di Lapangan Kridosono, Blora.
Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto mengatakan ditangkapnya pelaku usai menerima laporan korban DGD (17) warga Kecamatan Tunjungan yang mengaku kehilangan motor saat olah raga pagi di Lapangan Kridosono.
“Korban laporan kehilangan motor Honda Vario 125 nomor polisi K 4178 BBE berwarna hitam di tempat parkir saat berolahraga pada Minggu (13/4) sekira pukul 06.00 WIB,” jelasnya.
Selanjutnya korban segera melapor ke Polsek Blora. Adapun tiga tersangka yakni diamankan berinisial PP, AJ (43), dan IM (31).
“PP dan AJ, warga Demaan, Kudus, berperan sebagai eksekutor. Sedangkan IM, warga Purwosari, Kudus, bertugas membongkar motor. Saat penangkapan, motor korban sudah dalam kondisi terbongkar menjadi sparepart,” bebernya.,” katanya, Selasa (22/4/2025).
Setelah dikembangkan ternyata ketiga pelaku tersebut tergabung dalam sindikat curanmor dan beroperasi di berbagai daerah, termasuk Grobogan, Rembang, Jepara, dan Demak. Kami masih kembangkan kasus ini untuk membongkar kemungkinan keterlibatan jaringan lain di Blora,” ungkapnya.
“Ketiga pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara,” pungkasnya.
#Blora #BloraUpdates