Rembang – jatengupdates.com || Pemerintah Kabupaten Rembang melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) resmi meluncurkan layanan inovatif bernama Si Dampo Awang (Fasilitasi Pendampingan Penanaman Modal Kabupaten Rembang). Layanan ini dirancang untuk memberikan kemudahan dalam proses perizinan usaha bagi pelaku usaha dari berbagai skala, mulai dari mikro hingga perusahaan besar.
Dalam peluncurannya, Kepala DPMPTSP Rembang, Budiyono, menjelaskan bahwa layanan ini merupakan bentuk nyata pelayanan jemput bola kepada pelaku usaha. Bahkan usaha mikro dengan jumlah karyawan di atas 20 orang kini bisa mendapatkan pendampingan intensif terkait perizinan dan penanaman modal.
“Si Dampo Awang memfasilitasi semua proses perizinan, termasuk pengecekan kesesuaian lokasi usaha dengan tata ruang, serta memastikan apakah lahan yang digunakan termasuk dalam Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) atau tidak,” ujar Budiyono, Senin (28/04/2025).
Tak hanya itu, layanan ini juga dirancang untuk mengatasi berbagai kendala teknis yang kerap dihadapi pelaku usaha. Salah satu kendala umum yang sering terjadi adalah sulitnya menentukan titik koordinat lokasi usaha karena keterbatasan alat atau kurangnya pemahaman teknis.
“Pendampingan dilakukan secara menyeluruh, dari awal pengurusan izin hingga terbitnya dokumen legal. Kami juga memastikan pelaku usaha menjalankan kewajiban mereka, termasuk pelaporan penanaman modal,” tambah Budiyono.
Peluncuran layanan ini sejalan dengan target Pemkab Rembang dalam meningkatkan realisasi investasi daerah, yang setiap tahun ditargetkan berada di angka Rp1 triliun hingga Rp2 triliun. Budiyono menekankan pentingnya legalitas formal sebagai syarat utama agar investasi dapat dicatat sebagai realisasi resmi pemerintah.
“Investasi sebesar apa pun tidak bisa dicatat jika belum memiliki izin resmi. Legalitas adalah kunci,” tegasnya.
Bagi pelaku usaha yang ingin memanfaatkan layanan Si Dampo Awang, cukup mengirimkan surat permohonan fasilitasi perizinan ke DPMPTSP Rembang. Seluruh layanan diberikan secara gratis, kecuali biaya yang berkaitan langsung dengan kewajiban retribusi daerah.
Dengan hadirnya layanan ini, diharapkan iklim investasi di Kabupaten Rembang semakin kondusif dan pelaku usaha mendapat dukungan maksimal untuk mengembangkan usahanya secara legal dan berkelanjutan.(Aji)