PT Semen Indonesia dilaporkan Pemdes Tegaldowo ke Polres Rembang

Jateng Updates, Rembang – Polemik antara Pemerintah Desa (Pemdes) Tegaldowo, Kecamatan Gunem, dengan PT Semen Indonesia kembali memanas. Pemdes Tegaldowo secara resmi melaporkan perusahaan semen terbesar di Indonesia itu ke Mapolres Rembang, Kamis (06/02/2025).

Laporan ini berawal dari langkah PT Semen Indonesia yang mengajukan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang terkait sengketa sembilan bidang tanah milik Pemdes Tegaldowo. Tanah tersebut selama ini diperuntukkan bagi jalan pertanian dan kepentingan desa.

Rombongan Pemdes Tegaldowo tiba di Mapolres Rembang sekitar pukul 13.00 WIB, didampingi lima kuasa hukum dari Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDIP Rembang. Tim hukum tersebut terdiri dari Ali Hadi, Jumiati, Moch Shofiyul Albab, M. Nur Kholis, dan Isnaini.

Ketua Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPC PDIP Rembang, Ali Hadi, menegaskan bahwa laporan resmi telah disampaikan ke Polres Rembang sebagai bentuk respons terhadap langkah PT Semen Indonesia yang dinilai merugikan Pemdes Tegaldowo.

“Hari ini kami telah resmi melaporkan PT Semen Indonesia atas dugaan perbuatan melawan hukum yang merugikan Pemdes Tegaldowo. Laporan kami sudah diterima oleh Polres Rembang,” ujar Ali Hadi.

Sebelumnya, PT Semen Indonesia menggugat kepemilikan sembilan bidang tanah milik Pemdes Tegaldowo ke PTUN Semarang. Namun, gugatan tersebut ditolak dalam sidang putusan.

Merespons situasi yang semakin memanas, Pemdes Tegaldowo kembali memblokade akses jalan desa di area pertambangan yang digunakan oleh PT Semen Indonesia pada Rabu (05/02/2025). Sebelumnya, Pemkab Rembang bersama Forkopimda sempat membuka blokade tersebut secara sepihak pada Selasa (28/12/2024).

Saat ini, masyarakat Tegaldowo masih menunggu langkah selanjutnya dari pihak kepolisian terkait laporan yang telah diajukan. Perseteruan antara Pemdes Tegaldowo dan PT Semen Indonesia pun tampaknya belum menemui titik terang.