JATENG UPDATES, Blora – Ngopi bareng Forkopimda Kabupaten Blora, Pengadilan Negeri soroti pelaksanaan tambang minyak ilegal di Desa Plantungan Kecamatan Blora.
Hal tersebut diutarakan Ketua Pengadilan Negeri Blora, Nunung Kristiyani saat rapat bersama membahas perpanjangan izin Sumur Tua Ledok dan Semanggi Tahap Finalisasi di Kementerian ESDM.
Nunung Kristiyani menyebut aktivitas penambangan di wilayah Plantungan belum memiliki legalitas. Ia melanjutkan jika aktivitas tersebut illegal dan berpotensi memberikan dampak lingkungan yang serius.
“Ini sudah sangat jelas ilegal karena tidak ada legalitasnya. Dampak lingkungannya sangat besar, bahkan menurut ahli lingkungan bisa lebih besar daripada dampak tindak pidana korupsi. Yang merasakan dampaknya nanti adalah anak cucu kita,” tegasnya, Senin (5/5/2025).
Acara yang digelar di Mapolres Blora itu dihadiri jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Blora, mulai dari Bupati Blora Arief Rohman, Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Setiawan, Dandim 0721/Blora, Letkol Inf Agung Cahyono, Ketua DPRD, Ketua Pengadilan Negeri Blora, perwakilan Kejaksaan Negeri, serta perwakilan dari Pengadilan Agama.
Turut hadir pula Sekretaris Daerah Kabupaten Blora beserta sejumlah Kepala Perangkat Daerah.
Dalam pertemuan ini, sejumlah isu strategis yang berkembang di masyarakat dibahas bersama.
Dalam kesempatan itu Bupati Blora Arief Rohman
juga menjelaskan bahwa proses perpanjangan izin sumur tua di wilayah Ledok dan Semanggi masih dalam tahap finalisasi di Kementerian ESDM.
“Untuk sumur Ledok dan Semanggi ini, proses finalisasi masih berlangsung di Kementerian ESDM. Kita akan usahakan Forkopimda bisa bersama-sama sowan ke Kementerian ESDM untuk mengawal langsung,” ungkapnya.
#Blora #BloraUpdates #DesaPlantungan #TambangMinyak #BlokCepu #tambangilegal