Pemuda di Rembang Alami Luka Serius Usai Ditusuk, Pelaku Berhasil Diamankan Polisi

Rembang – jatengupdates.com || Kasus penganiayaan berat kembali mengguncang warga Rembang. Seorang pemuda bernama Widi Siswanto (26), warga Kelurahan Sidowayah, Kecamatan Rembang, mengalami luka serius setelah menjadi korban penusukan oleh seorang pria berinisial RPP (25), warga Desa Sumberjo, pada Kamis (08/05/2025) sekitar pukul 05.30 WIB.

Peristiwa ini terjadi di Jalan Lingkar Selatan Rembang, tepatnya di kawasan Desa Mondoteko, Kecamatan Rembang, Kabupaten Rembang. Korban yang bekerja sebagai pengawas kos, awalnya mendatangi kamar kos milik Dewi Susanti, salah satu penghuni kos, bersama saksi lain bernama Kelvin Putra Pratama. Kedatangannya untuk menanyakan perihal uang sewa kamar.

Saat tiba di depan kamar, korban mendapati tiga pria tak dikenal berada di dalam kamar tersebut. Ketika korban hendak meninggalkan tempat, salah satu pria dari dalam kamar melontarkan komentar bernada sinis yang memicu ketegangan. Setelah kejadian itu, korban sempat menghubungi Dewi Susanti untuk menanyakan identitas ketiga pria tersebut.

Situasi memanas dan berlanjut dengan cekcok melalui pesan WhatsApp. Korban diajak berduel oleh salah satu pelaku, dan mereka sepakat untuk bertemu di Lapangan Jeruk. Namun, dalam perjalanan menuju lokasi, tepatnya di depan sebuah toko material, korban dipepet oleh tiga pria yang berboncengan mengendarai sepeda motor Vespa matik berwarna merah.

Tanpa banyak kata, salah satu pelaku langsung menusuk korban dari belakang, mengenai bagian pinggang kirinya. Ketiga pelaku kemudian melarikan diri, meninggalkan korban dalam kondisi terluka parah. Widi Siswanto segera dilarikan ke RSUD Rembang, tempat ia hingga kini masih menjalani perawatan intensif.

Setelah menerima laporan kejadian tersebut, tim opsnal Polres Rembang segera melakukan penyelidikan. Berkat informasi yang berhasil dihimpun, pelaku utama, RPP, berhasil diamankan pada Sabtu (10/05/2025) sekitar pukul 00.30 WIB. Pelaku kini telah diserahkan ke penyidik untuk proses hukum lebih lanjut.

BACA JUGA  Tingkatkan Peran Ketersediaan Data, BPS Blora Launching Inovasi Literasi dan Desa Cantik

KBO Reskrim Polres Rembang, Iptu Widodo Eko Prasetyo, membenarkan kejadian tersebut. “Setelah menerima laporan, kami langsung bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan. Berkat informasi yang didapat, pelaku berhasil kami tangkap dan kini sudah diserahkan ke penyidik untuk proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.

Dalam penanganan kasus ini, pihak kepolisian telah melakukan beberapa langkah, antara lain mengamankan pelaku, melakukan pemeriksaan terhadap pelaku, menyita barang bukti, serta melaporkan kepada pimpinan. Saat ini, kasus masih ditangani oleh Unit Reskrim Polres Rembang dan pelaku dijerat dengan pasal penganiayaan berat sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).(Aji)