Pemerintah Hapus Sunat Perempuan Dalam PP Kesehatan Terbaru

JATENG UPDATES – Penghapusan praktik sunat perempuan merupakan bagian dari upaya Pemerintah Indonesia terkait kesehatan sistem reproduksi bayi, balita, dan anak prasekolah, Jumat (9/8/2024).

Penghapusan praktik sunat perempuan ini tertuang lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Menghapus praktik sunat perempuan,” demikian yang tertulis dalam pasal 102 huruf a PP Nomor 28 Tahun 2024.

Selain itu, pemerintah juga meminta agar balita maupun anak prasekolah diedukasi agar mengetahui organ reproduksinya.

Kemudian, diedukasi mengenai perbedaan organ reproduksi laki-laki dan perempuan serta diedukasi untuk menolak sentuhan terhadap organ reproduksi dan bagian tubuh yang dilarang untuk disentuh.

Begitu pula diedukasi untuk mempraktikkan perilaku hidup bersih dan sehat.

“Mempraktikkan perilaku hidup bersih dan sehat pada organ reproduksi; dan memberikan pelayanan klinis medis pada kondisi tertentu,” tulis Pasal 102 huruf e dan f.

#Sunat #Khitan #Jateng #JatengUpdates #Female #Girls #Wanita #Perempuan