JATENG UPDATES, Blora – Kisah pilu dialami warga Kecamatan Jati Kabupaten Blora bernama Bambang Lukito (45). Ayah kandung 4 anak ini mengaku mantan ipar ingin menguasai hak asuh anak dengan cara merekayasa dua kasus yang ditimpakan ke istrinya.
Bambang menjelaskan bahwa Ia adalah mantan TKI Kuwait yang awalnya tinggal di Solo. Pasca istri pertama meninggal dunia dan memiliki 4 anak, Ia pun menikah lagi dengan istri kedua yang memiliki 1 anak pada 2019 silam
“Saat saya memulai hidup baru dengan istri kedua, mantan ipar mulai ganggu keluarga saya meminta hak asuh anak. Peristiwa tersebut sempat saya laporkan ke Polisi dan damai. Kemudian dari Solo saya balik kampung membawa istri dan anak saya ke Blora,” jelasnya ke Wartawan di kantor PWI Blora, Jumat (8/11/2024).
Bambang melanjutkan, 3 tahun berlalu, ternyata mantan ipar masih mengganggu keluarga saya. Ia diam-diam menemui anak saya di Blora, dan membangun skenario bahwa anak saya mengalami kekerasan yang dilakukan oleh ibu tiri nya.
“Berdalih ada bekas goresan karena disambit charger HP, anak pertama saya diajak diajak visum dan melapor ke Polres Blora. Kemudian anak saya dibawanya tanpa ijin saya dan hingga kini saya tidak bisa mengasuhnya,” jelasnya.
Bambang menyebut kasus pelaporan mantan iparnya ditangani dengan cepat dan tanpa prosedur yang semestinya. Sedangkan laporan penculikan yang ia lakukan atas perilaku iparnya, dianulir oleh Polres.
“Ipar mengadukan bahwasannya anak saya korban kekerasan oleh ibu dirinya, kemudian di sana divisum hasilnya juga cuma goresan. Menurut saya itu adalah goresan koin. Lebih identik dengan goresan koin daripada seperti yang mereka ceritakan, pecutan cas HP. Nah, setelah itu anak saya dibawa balik ke pulang Doplang saat saya tidak ada di rumah. Kemudian istri saya menelpon bahwa anak saya dibawa oleh mereka. Saya pulang, saya klarifikasi semua, terus saya buat laporan bahwasanya anak saya dibawa tanpa seizin saya tapi laporan ditolak,” jelasnya.
Merasa terganggu, Bambang dan keluarga kecilnya pindah ke Sleman. Disana, mantan ipar melakukan rekayasa serupa dengan mengambil anak yang berikutnya dari sekolah tanpa seijinnya.
“Mereka ambil anak saya lagi, dan merekayasa dengan meracuni pemikiran anak-anak seperti yang terjadi sebelumnya. Istri saya dilaporkan kasus kembali terkait kekerasan anak dengan cara yang sama dan metode yang sama. Kali ini mereka menyebut umi nya memukul dengan gagang sapu,” terangnya.
Tak sampai satu minggu kasus di Sleman dilaporkan, ditetapkanlah istri Bambang sebagai tersangka, dan ditahan.
“Menyikapi kasus itu, saya mengajukan damai, datang ke Solo, tapi saya tidak diperkenankan ketemu dengan anak. Disana saya ditipu, saya sudah memberikan tanda tangan penyerahan anak, terus hanya beberapa poin itu, tapi ternyata mereka mengingkari, dan bahkan saya sudah melakukan ibaratnya minta maaf. Jadi, seolah-olah pengakuan melakukan, ternyata mereka tidak menghentikan kasusnya, melanjutkan, sampai akhirnya istri saya divonis, selesai, dan ternyata mereka tidak puas, mereka marah karena mereka menuntut hak asuh anak itu ditolak oleh pengadilan agama Sleman,” bebernya.
Pasca bebas dari Sleman, Bambang mengaku istrinya langsung dijemput pihak Kejaksaan Blora untuk ditahan dan dilanjutkan proses pelaporan setahun lalu.
“Saya tetap tidak mau menyerahkan hak asuh secara resmi kepada mereka. Nah, waktu itu memang mereka langsung mengancam ke saya lewat HP, kalau tidak mau, saya akan menaikkan perkara di Blora,” jelasnya.
Bambang yang merasa berat hadapi mantan ipar yang lebih berada dalam segi materi dan jaringan mengaku segala proses diserahkan ke Allah SWT. Dia sadar banyak proses hukum yang tidak jalan sebagaimana mestinya.
“Kami bingung, yang Blora itu tidak pernah ada pemeriksaan sebagai terlapor, tidak pernah ada pemeriksaan sebagai saksi, tidak pernah ada pemeriksaan sebagai tersangka. tiba-tiba datang penyidik Blora, datang ke Tahanan Sleman, sudah menyatakan mem-BAP istri saya, waktu itu juga mengintimidasi istri saya di tahanan untuk mengaku. Tapi istri saya waktu itu mengatakan, silahkan bunuh saya, dan bawa mayat saya ke rumahnya mereka, saya tidak akan pernah mengakui apa yang tidak pernah saya kerjakan. Dan disitu, istri saya waktu itu minta didampingi pengacara, tidak diizinkan, tetapi ditulis oleh penyidik, istri saya sendiri yang tidak mau pakai pengacara. Tapi karena posisi di dalam tahanan, ditandatangani, tapi tidak ada pengakuan. Memang istri saya tidak pernah mengaku, karena sudah pernah dikianati yang Sleman. Itu pun ditipu. Sehingga dalam kasus di Blora, istri saya (bilang) mendingan saya di penjara daripada saya harus mengakui sesuatu yang tidak pernah saya lakukan,” jelasnya.
Kasus istri Bambang ini dituntut oleh Jaksa 2 tahun 6 bulan. Dalam pengadilan Ia berusaha membuktikan dengan membawa saksi dan bukti valid serta otentik. Ada raportnya anak, ada screenshot WA. Ijazah yang belum ditanda tangani.
Selama perjalanan kasus, Bambang wara wiri Jogja – Blora naik motor untuk jenguk istri seminggu sekali di Lapas. Kini kasus istri tinggal menunggu vonis minggu depan. Bambang berharap keadilan berpihak padanya dan istrinya sehingga bisa bebas serta bisa menata kembali.
“Harapan saya, pertama, istri saya harus dibebaskan. Yang kedua, anak saya dikembalikan ke saya semua. Dan kami akan memulai hidup baru, maksudnya dengan keluarga yang seutuhnya,” pungkasnya.