JATENG UPDATES, Blitar – Paranormal dan influencer Samsudin Jadab alias Gus Samsudin divonis bebas dalam kasus video aliran sesat yang membolehkan tukar pasangan. Dua anak buahnya juga dinyatakan tak bersalah.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Blitar Arif Kurniawan mengatakan, Samsudin tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan jaksa.
“Terdakwa Samsudin tidak terbukti bersalah secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana di usahakan di dalam seluruh dakwaan,” kata hakim Arif Kurniawan, Senin (29/7).
Mendengar vonis bebas dari itu, tiga langsung terdakwa melakukan sujud syukur di dalam ruang sidang di hadapan majelis hakim.
“Kedua membebaskan terdakwa oleh dakwaan jaksa penuntut umum,” ucapnya.
Padahal, Samsudin dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp 5 juta dan subsider 3 bulan kurungan. Sedangkan dua anak buahnya dituntut lebih ringan, yakni 1 tahun 6 bulan penjara.
Sebelumnya Samsudin dan dua anak buahnya harus berhadapan dengan hukum usai mengunggah video tentang aliran sesat yang membolehkan pengikutnya bertukar pasangan.
Video bertukar pasangan itu pertama kali diunggah di channel youtube Mbah Den (Sariden) milik Samsudin.
Lokasi pembuatan konten video berada di Dusun Jatinom, Desa Jatilengger, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar.
Video itu menunjukkan sejumlah orang berpakaian bak ustaz dan kiai bersama sejumlah jamaah. Hadir salah satu diantaranya perempuan bercadar.
“Di sini bebas ya, aturan kita juga kalau lain jenis kalau satu sama lain senang, bukan suami istri, bebas. Terpenting suka sama suka,” ucap seorang lelaki yang berdandan seperti kiai lengkap dengan sorban.
“Makanya di agama lain, nggak ada itu,” imbuhnya menegaskan.
Seorang lelaki lantas bertanya mengapa bisa seseorang yang tanpa pernikahan bisa melakukan hubungan suami istri.
Si kiai kembali menegaskan, dalam pemahamannya, boleh melakukan hal tersebut. “Asal suka sama suka,” ucapnya.
#Blitar #Jatim #Jateng #JatengUpdates #GusSamsudin