JATENG UPDATES – Rembang || Puluhan perwakilan Serikat Buruh dari Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten Rembang mendatangi rumah dinas Bupati Rembang, Abdul Hafidz, Selasa (17/12/2024), untuk menggelar audiensi terkait kepastian penandatanganan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Rembang sebesar 10%.
Dalam audiensi tersebut, Dariadi salah satu perwakilan Dewan Pengupahan dari Serikat Buruh Kabupaten Rembang menegaskan bahwa dari hasil pertemuan sebelumnya seharusnya tidak ada lagi tawar-menawar terkait kenaikan upah. Namun, Bupati Rembang menjelaskan bahwa dirinya belum berani menandatangani UMSK karena belum adanya kejelasan regulasi dan sertifikasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Bupati Abdul Hafidz menyampaikan komitmennya untuk menandatangani UMSK setelah ada kepastian dari pihak provinsi. “Saya siap menandatangani, bahkan lebih dari 10% pun jika regulasinya sudah jelas dan sesuai,” ujar Bupati di hadapan perwakilan buruh.
Salah satu perwakilan Serikat buruh yang turut hadir, menyatakan bahwa hasil audiensi kali ini memberikan sedikit kelegaan bagi pihaknya. “Pernyataan Bupati cukup melegakan. Jika regulasi sudah jelas, beliau siap menandatangani. Kami berharap ini segera terealisasi,” ujarnya.
Pertemuan ini digelar sebagai bentuk tindak lanjut dari tuntutan Serikat Buruh Rembang yang telah lama menanti kepastian kenaikan UMSK sebesar 10%. Para buruh berharap keputusan tersebut dapat segera terealisasi agar kesejahteraan mereka semakin meningkat.
“Kami berharap dari audiensi ini segera ada kejelasan tentang upah yang layak, karena kesejahteraan buruh sangat bergantung pada kepastian ini,” ujar salah satu buruh kepada awak media usai pertemuan.
Dengan adanya dialog langsung antara serikat buruh dan Bupati Rembang, diharapkan solusi konkret terkait penandatanganan UMSK segera ditemukan demi memenuhi hak para pekerja di Kabupaten Rembang.