JATENG UPDATES, Blora – Dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali terjadi pada momentum pemilihan kepala daerah 2024 Kabupaten Blora.
Menyikapi hal tersebut, Bawaslu Blora akan meneruskan laporan tersebut ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Kasus tersebut bermula dari beredarnya foto yang menunjukkan Tarkun Camat Kradenan bersama para kepala desa setempat dan Warsit DPRD Blora menggunakan kaos senada bergambar salah satu pasangan calon peserta Pilkada.
Temuan ini langsung memicu laporan resmi kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Blora.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data, Irfan Syaiful Masykur, mengungkapkan bahwa laporan mengenai dugaan pelanggaran ini diterima pada 2 Oktober lalu.
Setelah melakukan rapat pleno, pihaknya menyimpulkan bahwa terdapat indikasi pelanggaran netralitas oleh Tarkun.
“Dalam pleno kami menemukan adanya dugaan pelanggaran netralitas. Kami akan menindaklanjuti sesuai dengan regulasi yang berlaku, yaitu Perbawaslu 8 Tahun 2020,” kata Irfan.
Tak hanya Camat Kradenan, Kepala Desa Mendenrejo juga diduga terlibat dalam pelanggaran serupa.
Bawaslu Kabupaten Blora kini tengah memproses dua kasus ini.
Laporan terkait camat akan diteruskan ke BKN, sementara untuk kepala desa, prosesnya akan dilanjutkan ke pemerintah kabupaten di dinas terkait.
Irfan menambahkan bahwa kejadian ini bukanlah yang pertama kalinya.
Pada pemilihan sebelumnya, tepatnya pada Februari 2024, Camat Sambong bernama Sukiran, juga harus menerima sanksi akibat pelanggaran serupa.
Kasus ini menyoroti pentingnya menjaga netralitas ASN dalam proses pemilihan, untuk memastikan integritas dan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pemilu