JATENG UPDATES, Blora – Anak dibawah umur, ARAS (15) beserta rekannya AK (24), warga Desa Bajo Kecamatan Kedungtuban, Kabupaten Blora ditetapkan tersangka gara-gara lempari genteng warga usai nonton organ tunggal.
Keduanya bersama 6 temannya yang masih berstatus saksi diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blora karena diduga melakukan pengrusakan rumah warga di Desa Kemantren, Kecamatan Kedungtuban, Kabupaten Blora.
Penetapan tersangka tersebut terbilang kilat.
“Peristiwa pengrusakan itu, dilakukan Selasa (7/1/2025) sekira pukul 01.30 WIB,” jelas Kasat Reskrim AKP, Selamet pada konfrensi pers di Aula Arya Guna Polres Blora, Rabu (8/01/2025).
AKP Selamet, mengatakan, dari 8 orang yang diamankan, 2 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan 6 orang masih berstatus sebagai saksi.
“Untuk dua orang yang ditetapkan tersangka yaitu AK, (24), dan ARAS (15), keduanya adalah warga Desa Bajo, Kecamatan Kedungtuban,” katanya.
“Kejadian Selasa kemarin, sekira pukul 01.30 WIB, terjadi pengrusakan rumah warga, di wilayah kecamatan Kedungtuban yang dilakukan oleh beberapa orang yang tidak dikenal,” jelasnya.
Kejadian bermula ketika, sekelompok anak-anak muda, pulang dari nonton orgen tunggal.
“Saat mereka lewat jalan di Desa Kemantren, Kedungtuban, itu ada orang tidak dikenal melempar ke arah rombongan itu, dan mengenai salah satu pengendara. Akhirnya karena merasa ada temannya terkena lemparan, sekelompok orang ini, langsung berbalik arah mencari orang yang melakukan pelemparan itu,” jelasnya.
Namun, setelah melakukan pengejaran, sekumpulan anak muda ini tidak menemukan pelaku pelemparan.
“Karena tidak ketemu, mereka langsung melakukan pelemparan terhadap beberapa rumah di sekitar jalan tersebut.”
“Jadi para pelaku itu menggunakan batu untuk melempari rumah warga yang ada di sekitar jalan itu,” jelasnya.
Akibat kejadian itu, empat rumah warga mengalami rusak, genteng rumah pecah, akibat terkena lemparan batu.
Salah satu korban, pemilik rumah, Lamidi, warga Desa Kemantren, langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Kedungtuban.
Barang bukti yang diamankan, 4 buah batu dengan berbagai ukuran, 1 sepeda motor Honda vario.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat pasal 170 ayat 1 KUHP, yaitu tindak pidana bersama-sama melakukan kekerasan terhadap barang dimuka umum dengan ancaman pidana paling lama lima tahun enam bulan penjara,” paparnya.