Pilkada Rembang: Pencalonan Vivit-Umam Terancam Gugur, Belum Ada Syarat Tanda Terima LHKPN dari KPK

Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Rembang Vivit Dinarini dan Zaimul Umam alias Gus Umam terancam tidak bisa ikut kontestasi Pilkada Rembang 2024.

Keduanya terancam gugur sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Rembang karena belum melampirkan sejumlah persyaratan wajib sebagai kontestan Pilkada.

Sejumlah persyaratan berbentuk dokumen yang diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Rembang Oleh Vivit-Umam saat mendaftar 29 Agustus 2024 lalu, tidak lengkap.

Data yang disampaikan KPU Rembang, ada beberapa dokumen persyaratan Vivit-Umam yang belum diserahkan ke KPU.

Beberapa di antaranya adalah tanda terima Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) dan keterangan dari Pengadilan Negeri (PN) Rembang.

Vivit-Umam sejatinya sudah melaporkan harta kekayaan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Yang diserahkan ke KPU Rembang adalah bukti laporan itu,

Namun, secara regulasi persyaratan soal LHKPN yang harus dilampirkan adalah bukti tanda terima dari KPK, bukan bukti lapor.

Selain tanda terima LHKPN, surat pernyataan dari Pengadilan Negeri (PN) juga belu,=m disertakan.

Komisioner KPU Rembang, Maskutin menyatakan, pihaknya masih melakukan verifikasi admistrasi hingga 4 September 2024 mendatang.

Hasilnya akan disampaikan kepada publik pada 5-6 September 2024.

Jika ternyata ada pasangan calon yang masih kekurangan persyaratan, diberikan melakukan perbaikan mulai 6-8 September 2024.

Jika ternyata hingga batas 8 September 2024 perbaikan kekurangan persyaratan tidak bisa dilakukan, maka pasangan calon tersebut bisa masuk kategori Tidak Memenuhi Syarat (TMS).